Krui (Lampost.co)– Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung ikut menyoroti dugaan malaadministrasi atas rekrutmen PPPK pada BPBD Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya masih terus memonitor tahapan rekrutmen PPPK yang masih berjalan di Negeri Sai Batin dan Para Ulama itu.
Baca juga: IRT di Pesisir Barat Mengaku Tertipu Rp30 Juta oleh Oknum Suami Pejabat, Terpedaya Janji Lolos PPPK
“Kita masih dalam tahap memonitor saja. Karena tahapan sedang berjalan. Sambil melihat perkembangan seperti apa,” katanya, Kamis,16 Januari 2025.
Ombudsman juga akan ke Pesisir Barat jika memang harus turun langsung untuk menyelidiki lebih dalam dugaan malaadministrasi.
“Kalau kita rasa perlu turun, kita akan turun. Kita belum sampai pada kesimpulan itu, karena belum proses pemeriksaan yang mendalam. Maka kalau mengacu pada regulasi di tahap berikutnya kan ada tahap pemberkasan,” katanya.
Dia mendorong panitia seleksi lebih teliti dan melihat realita di lapangan setelah kelulusan peserta menjadi PPPK. Jika ada pihak yang merasa rugi, maka harus melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas.
“Masih ada proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi. Kemudian pemeriksaan kelengakapan, sampai dengan keputusan penetapan nomor induk PPPK,” katanya.
Dia pun menyoroti dalam syarat wajib penerimaan PPPK, peserta wajib melampirkan surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
“Dan kalau peserta tidak dapat menyampaikan persyaratan dalam batas tertentu itu dianggap mengundurkan diri. Itu bisa untuk melakukan proses penggantian,” katanya.
Sebelumnya, oknum suami dari seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat, lolos menjadi PPPK di BPBD setempat. Padahal, Bupati Pesisir Barat telah memecatnya secara tidak hormat pada Juli 2024 lalu.
Lampost.co mendapat informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa oknum tersebut sudah tidak pernah masuk kerja. Pemecatannya berdasar Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor: B/419/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News