Jakarta (Lampost.co)–Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut pesisir Tangerang.
Point Penting:
- Meneteri ATR/BPN sebut saat ini sekitar 50 sertifikat sudah dibatalkan
- Ada pelanggaran hukum yang harus tindaklanjuti
- Keterangan palsu dalam proses penerbitan sertifikat, bisa telusuri melalui dokumen Letter C dan teknologi forensik dokumen
“Ada banyak bidang tanah yang kami tinjau, namun saat ini sekitar 50 sertifikat sudah dibatalkan,” ungkap Nusron pada Jumat, 24 Januari 2025.
Sebelumnya, Nusron sempat meninjau pagar laut di desa Kohod dan berdebat dengan Kepala Desa Kohod Asrin yang bersikukuh soal pagar laut. Asrin menyampaikan bahwa wilayah pagar laut tersebut dulunya adalah empang yang memiliki sertifikat. Namun, dilapangan empang sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang, Taktik Busuk Mafia Tanah Kuasai Daratan
Pencabutan Pagar Laut oleh TNI AL
Selain pembatalan sertifikat, TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama instansi terkait juga melakukan pencabutan pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang lebih dari 30,16 km. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi perairan yang sebelumnya terklaim secara ilegal.
Pencabutan pagar laut sudah terlaksana pada 22 Januari 2025, dan perkiraaannya memakan waktu 10 hari untuk tuntaskan sepanjang 30,16 km.
Terkait sertifikat yang terbit, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM di perairan laut adalah ilegal.
“Menurut undang-undang, perairan tidak boleh menjadi hak perorangan atau badan hukum. Ini jelas pelanggaran hukum yang harus tindaklanjuti,” kata Susno.
Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap Kades Kohod dan pihak terkait.
“Ini sudah terang benderang. Kalau terbiarkan, pihak yang merasa memiliki pagar laut ini bisa melakukan serangan balik,” ujarnya tegas.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini meliputi pemalsuan dokumen. Lalu penyalahgunaan wewenang, serta korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tanah di wilayah perairan.
Pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang serta pembatalan sertifikat SHGB dan SHM menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Aparat penegak hukum harapannya bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kades Kohod
Nama Kepala Desa Kohod, Asrin, menjadi sorotan dalam kasus ini. Asrin terduga berperan dalam penerbitan sertifikat yang kini ternyatakan tidak sah. Dugaan penyalahgunaan wewenang semakin menguat setelah muncul informasi bahwa ia memiliki aset mewah dan dugaan membagi-bagikan uang kepada warga agar tidak bersuara.
Sebelum kasus ini mencuat, Desa Kohod pernah mendapat kunjungan oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada 2 Agustus 2017. Kala itu dalam program Kampung Sejahtera, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan layanan sosial dasar.
Pemeriksaan dan Dugaan Tindak Pidana
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemeriksaan terhadap Kades Kohod langkah tepat, meski sedikit terlambat.
“Jika ada keterangan palsu dalam proses penerbitan sertifikat, bisa telusuri melalui dokumen Letter C dan teknologi forensik dokumen,” ujarnya.
Mahfud menekankan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010, pemberian hak bangunan dan hak usaha di perairan pesisir terlarang.