• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 29/07/2025 17:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pagar Laut Dibongkar, Sertifikat SHGB dan SHM Dibatalkan, Ada Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Saat ini sekitar 50 sertifikat sudah dibatalkan Kementerian ATR/BPN di wilayah pagar laut.

Sri AgustinabySri Agustina
30/01/25 - 12:45
in Hukum, Nasional
A A
Pagar Laut dibongkar oleh TNI AL

Pagar Laut dibongkar oleh TNI AL. (Foto:Medcom)

Jakarta (Lampost.co)–Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut pesisir Tangerang.

Point Penting:

  • Meneteri ATR/BPN sebut saat ini sekitar 50 sertifikat sudah dibatalkan
  • Ada pelanggaran hukum yang harus tindaklanjuti
  • Keterangan palsu dalam proses penerbitan sertifikat, bisa telusuri melalui dokumen Letter C dan teknologi forensik dokumen

“Ada banyak bidang tanah yang kami tinjau, namun saat ini sekitar 50 sertifikat sudah dibatalkan,” ungkap Nusron pada Jumat, 24 Januari 2025.

Sebelumnya, Nusron sempat meninjau pagar laut di desa Kohod dan berdebat dengan Kepala Desa Kohod Asrin yang bersikukuh soal pagar laut.  Asrin menyampaikan bahwa wilayah pagar laut tersebut dulunya adalah empang yang memiliki sertifikat. Namun, dilapangan empang sudah tidak ada lagi.

Baca Juga: Pagar Laut Tangerang, Taktik Busuk Mafia Tanah Kuasai Daratan

Pencabutan Pagar Laut oleh TNI AL

Selain pembatalan sertifikat, TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama instansi terkait juga melakukan pencabutan pagar laut yang terbuat dari bambu sepanjang lebih dari 30,16 km. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi perairan yang sebelumnya terklaim secara ilegal.

Pencabutan pagar laut sudah terlaksana pada 22 Januari 2025, dan perkiraaannya memakan waktu 10 hari untuk tuntaskan sepanjang 30,16 km.

Terkait sertifikat yang terbit, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menegaskan bahwa penerbitan SHGB dan SHM di perairan laut adalah ilegal.

“Menurut undang-undang, perairan tidak boleh menjadi hak perorangan atau badan hukum. Ini jelas pelanggaran hukum yang harus tindaklanjuti,” kata Susno.

Susno Duadji mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap Kades Kohod dan pihak terkait.

“Ini sudah terang benderang. Kalau terbiarkan, pihak yang merasa memiliki pagar laut ini bisa melakukan serangan balik,” ujarnya tegas.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini meliputi pemalsuan dokumen. Lalu penyalahgunaan wewenang, serta korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tanah di wilayah perairan.

Pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang serta pembatalan sertifikat SHGB dan SHM menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Aparat penegak hukum harapannya bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Kades Kohod

Nama Kepala Desa Kohod, Asrin, menjadi sorotan dalam kasus ini. Asrin terduga berperan dalam penerbitan sertifikat yang kini ternyatakan tidak sah. Dugaan penyalahgunaan wewenang semakin menguat setelah muncul informasi bahwa ia memiliki aset mewah dan dugaan membagi-bagikan uang kepada warga agar tidak bersuara.

Sebelum kasus ini mencuat, Desa Kohod pernah mendapat kunjungan oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada 2 Agustus 2017. Kala itu dalam program Kampung Sejahtera, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan layanan sosial dasar.

Pemeriksaan dan Dugaan Tindak Pidana

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemeriksaan terhadap Kades Kohod langkah tepat, meski sedikit terlambat.

“Jika ada keterangan palsu dalam proses penerbitan sertifikat, bisa telusuri melalui dokumen Letter C dan teknologi forensik dokumen,” ujarnya.

Mahfud menekankan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010, pemberian hak bangunan dan hak usaha di perairan pesisir terlarang.

 

Tags: Dugaan penyalahgunaan wewenangMemteri ATR.BPN tegaspagar lautSHGB dan SHM dibatalkan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia, Ekonom Senior dan Mantan Menko Ekuin Era Gus Dur Tutup Usia 90 Tahun

bySri Agustina
29/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik nasional. Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan...

Polres Lampung Barat luncurkan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Senin 28 Juli 2025

Polres Lampung Barat Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Liwa (Lampost.co) – Polres Lampung Barat melaksanakan peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Polres Lampung Barat, Senin, 28 Juli...

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo melantik sejumlah pejabat utama Kejati, Senin, 28 Juli 2025. Dok Kejati

Wakajati dan Kajari di Lampung Dilantik, Ini Daftarnya

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo melantik sejumlah pejabat utama Kejati, Senin, 28 Juli...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.