Bandar Lampung (Lampost.co)–Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memasuki agenda pembuktian. Dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon. Dalam sidang perkara Nomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK itu, ketua tim kuasa hukum Arinal Henry Yosodiningrat menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara (HTN). Dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid.
Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, Fahri menyampaikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara. Kemudian, penggunaan alat bukti, hingga kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Fahri menegaskan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan applied constitutional law atau hukum konstitusi yang konkret dalam praktik hukum. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa, wajib tunduk pada prinsip due process of law. Kemudian, kepastian hukum yang adil, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum. Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara. Tetapi integritas negara hukum itu sendiri,” kata Fahri dalam persidangan.
Ia banyak menyoroti kedudukan audit kerugian negara dalam perkara korupsi setelah berlakunya KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurutnya, Pasal 603 KUHP Baru secara tegas menyebut bahwa kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Ketentuan itu, kata Fahri, menempatkan laporan hasil audit sebagai unsur mutlak atau bestanddeel delict dalam delik korupsi.
“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki legitimasi konstitusional,” ujar Fahri yang memiliki Firma Hukum Dr. Fahri Bachmid ,S.H.,M.H.& Associates.
Fahri merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menurutnya semakin mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Ia menjelaskan, Pasal 23E UUD 1945 telah memberikan kewenangan atribusi langsung kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Sebaliknya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya memiliki fungsi pengawasan administratif di lingkungan eksekutif sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, penggunaan hasil audit dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut berpotensi membuat alat bukti menjadi tidak sah demi hukum.
Fahri juga menekankan bahwa konsep kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus berbentuk actual loss atau kerugian nyata, bukan potential loss atau potensi kerugian. Ia menilai Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi tonggak penting yang mengakhiri perdebatan panjang mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Kalau MK sudah menyatakan BPK sebagai pihak yang final dan declare terhadap kerugian negara, maka itu menjadi kaidah. Tidak boleh lagi tafsirkan masih ada lembaga lain,” katanya.
Dalam persidangan, Fahri juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding sehingga wajib dipatuhi seluruh lembaga negara tanpa pengecualian. Menurutnya, tidak ada ruang bagi lembaga administratif maupun aparat penegak hukum untuk menafsirkan ulang. Atau menyimpangi tafsir konstitusional yang telah putuskan MK.
“Tidak bolehh mendistorsi putusan MK. Tidak boleh tafsirkan terbalik ataupun teebangun argumentasi yang bertentangan dengan putusan tersebut,” ujarnya.
Fahri menjelaskan bahwa esensi atau jiwa putusan MK tidak hanya terletak pada amar putusan, tetapi juga pada pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang menjadi dasar konstitusional putusan. Ia menyebut MK dalam Putusan Nomor 28 Tahun 2026 tetap mempertahankan pendirian dari putusan-putusan sebelumnya terkait kewenangan BPK, termasuk Putusan MK Nomor 31 Tahun 2012 dan Putusan Nomor 25 Tahun 2016.
Fahri menegkan bahwa forum praperadilan merupakan mekanisme pengawasan konstitusional terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana. Menurutnya, pemeriksaan sah atau tidaknya tindakan penyidik bukan sekadar persoalan administratif prosedural. Tetapi juga pengujian apakah kekuasaan negara sesuai prinsip supremasi konstitusi dan perlindungan HAM.
“Efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional. Truth cannot be pursued at any cost,” katanya.
Sidang juga diwarnai pertanyaan dari termohon tim jaksa Kejati Lampung terkait keberlakuan putusan MK, fungsi surat edaran, hingga tahapan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi. Fahri menegaskan bahwa putusan MK wajib dilaksanakan dan tidak dapat dianulir maupun ditafsirkan menyimpang oleh lembaga lain. Sementara Hakim Agus Windana mempertanyakan dalam praktiknya banyak lembaga yang bisa menghitung kerugian keuangan negara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update