Pakar Sebut Korupsi Kepala Daerah Kian Terstruktur dan Alarm Tata Kelola Daerah

Pengawasan Lemah dan Relasi Kekuasaan Dinilai Memicu Korupsi Sistemik di Daerah

Editor Mustaan
Jumat, 15 Mei 2026 14.25 WIB
Pakar Sebut Korupsi Kepala Daerah Kian Terstruktur dan Alarm Tata Kelola Daerah
ILUSTRASI. Ilustrasi korpsi kepala daerah (medcom.id/dok)

BANDAR LAMPUNG  (lampost.co) — Praktik korupsi kepala daerah dengan pola melibatkan banyak pihak dinilai semakin menguat di Indonesia. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut fenomena tersebut menunjukkan indikasi korupsi yang bersifat terstruktur dan sistemik.

Pernyataan itu relevan dengan berbagai kasus korupsi daerah yang mencuat belakangan. Hal ini termasuk dugaan aliran dana kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari hasil pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut praktik pemberian dana kepada forkopimda dari kepala daerah terjadi cukup masif di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Herdiansyah, pola korupsi yang melibatkan jejaring kekuasaan daerah tidak bisa lagi dipahami sebagai tindakan individual semata.

“Kalau kita lihat modus yang digunakan melalui forkopimda, unsur di dalamnya ada pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, kepolisian, bahkan tentara. Jadi apakah ini korupsi terstruktur? Iya, kita menduga kuat ini memang korupsi yang terstruktur karena melibatkan persekongkolan banyak pihak,” ujarnya.

Relevan dengan Kasus PI 10 Persen Lampung

Fenomena tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Dalam perkara itu, publik menyoroti dugaan lemahnya tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) dan proses pengambilan kebijakan strategis. Selain itu, ada kemungkinan keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan dana PI 10 persen.

Kasus Arinal juga memunculkan perhatian terhadap pola relasi kekuasaan di daerah yang dinilai tertutup dan minim pengawasan publik. Namun, sejumlah akademisi maupun lembaga bantuan hukum sebelumnya menilai perkara PI 10 persen bukan sekadar persoalan individu. Sebaliknya, hal ini mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih luas.

Sorotan serupa juga muncul dari YLBHI-LBH Bandar Lampung yang menyebut kasus tersebut sebagai alarm darurat tata kelola pemerintahan dan BUMD di Lampung.

Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Elite

Herdiansyah menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepala daerah sebagai aktor utama. Aparat penegak hukum didorong menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi maupun ikut memfasilitasi praktik tersebut.

“Kalau hanya berhenti pada kepala daerah dan tidak menyasar penerima manfaat, sulit menutup ruang korupsi ke depan,” katanya.

Menurut dia, praktik korupsi daerah umumnya berkembang melalui relasi kolusif antarlembaga yang saling melindungi. Karena itu, pembongkaran jaringan korupsi dinilai lebih penting dibanding sekadar penindakan simbolik terhadap figur tertentu.

KPK sebelumnya juga mengungkap praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada forkopimda dari dana hasil pemerasan OPD ditemukan di sejumlah daerah seperti Rejang Lebong, Cilacap, hingga Tulungagung.

Pengawasan Publik Harus Diperkuat

Selain penegakan hukum, Herdiansyah menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya korupsi daerah. Pengawasan internal pemerintah dianggap belum cukup efektif mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau kita hanya mengandalkan inspektorat, BPKP, atau BPK, itu juga sulit. Yang harus diperkuat adalah pengawasan eksternal, termasuk melibatkan publik secara umum,” ujarnya.

Ia menilai keterlibatan masyarakat sipil, media, dan lembaga independen penting untuk menciptakan kontrol terhadap penggunaan anggaran daerah serta kebijakan strategis pemerintahan.

Dalam konteks Lampung, kasus PI 10 persen dinilai menjadi momentum evaluasi terhadap transparansi pengelolaan BUMD. Selain itu, kasus ini juga menjadi bahan evaluasi relasi kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dorong Pencabutan Hak Politik

Herdiansyah juga menyoroti lemahnya efek jera dalam perkara korupsi kepala daerah. Hukuman pidana yang relatif ringan dinilai belum cukup menekan praktik korupsi yang terus berulang.

Karena itu, ia mendorong pemberatan hukuman, termasuk pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi dari kalangan pejabat publik.

“Kalau hukumannya rata-rata cuma satu sampai dua tahun, itu tidak akan memberikan efek jera. Harus ada pemberatan hukuman, termasuk hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik,” ujarnya.

Menurut dia, reformasi tata kelola pemerintahan daerah harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten agar praktik korupsi sistemik tidak terus berulang di daerah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI