Bandar Lampung (Lampost.co) — Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Ia merupakan tahanan atas kasus penistaan agama.
.
“Sudah (Panji bebas)” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Rabu, 17 Juli 2024.
.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto membenarkan. Pimpinan ponpes terbesar pada wilayah Indramayu, Jawa Barat itu bebas. Panji disebut bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
.
“Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024. Hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya,” kata Rubianto.
.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji terjerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
.
Kemudian, Panji mendapat vonis 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama tersebut. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT