Jakarta (Lampost.co): Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 DPR RI menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Juru bicara Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya menyebut hal itu untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.
Menurutnya, pemanggilan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan oleh pansus berasal dari unsur pemerintah maupun dari unsur nonpemerintah. “LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas,” kata Wisnu, Senin, 2 September 2024.
Sejauh ini, saksi dari unsur jemaah haji mulai menerima tekanan hebat dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Wisnu menyebut anggota Pansus Angket Haji DPR RI juga merasakan tenang itu.
Wisnu mengatakan investigasi oleh pansus angket haji DPR mulai menemukan titik terang selama kurang lebih dua pekan.
Hal itu terkait pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penyimpangan kuota haji tambahan.
Untuk itu, kehadiran LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk fisik. Semisal menyediakan safe house dan pengawalan melekat hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum.
“Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi. Atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Setuju
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7). Mereka menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana usulan dapat kita setujui?,” kata Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar.
Ia melanjutkan pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Adapun anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Pansus Angket Haji itu terbentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.