• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 15/01/2026 10:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Parpol Harus Perbaiki Kaderisasi Kepala Daerah Cegah Korupsi

Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah memandang partai politik (parpol) harus memperbaiki pola kaderisasi.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
13/12/25 - 14:14
in Hukum, Kriminal, Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz/pri.

Jakarta (Lampost.co) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansah memandang partai politik (parpol) harus memperbaiki pola kaderisasi. Terutama setelah kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali terjadi, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

“Saya kira partai politik harus membenahi pola kaderisasinya. Jadi, mereka tidak perlu lagi memberikan tiket kepada orang yang masih memerlukan dana yang besar untuk ongkos politiknya.” ujar Ari, Sabtu, 13 Desember 2025.

Kemudian menurutnya, partai politik dapat memanfaatkan sekolah partai yang dimiliki. Selanjutnya dalam tahap kandidasi memberikan rekomendasi kepada kader terbaik untuk maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Orang yang sudah punya nama, sudah terkenal oleh masyarakat karena kinerjanya selama berkiprah pada partai atau sebagai aktivis politik gitu ya. Itu kan bisa mengurangi (potensi korupsi, red.). Kaderisasi ini lah yang harus sejak awal ya. Dan partai politik menjadikan kadernya sebagai bakal calon pada pilkada nanti,” katanya.

Selain itu, ia memandang penunjukan kader terbaik dari sistem kaderisasi partai politik dapat mencegah seseorang yang maju pilkada. Karena hanya bermodalkan mempunyai penyokong dana kampanye yang besar.

Kebutuhan Pemenangan

Selanjutnya ia menilai bila calon tersebut yang maju. Maka potensi korupsi tetap ada karena calon tersebut terbiayai atau mendapatkan pinjaman untuk kebutuhan pemenangan.

“Tentu saja gaji ataupun juga pendapatan yang diperoleh oleh kepala daerah tidak mencukupi dan tidak memadai. Apalagi kalau para donatur atau para pemberi utang yang sebelumnya itu segera menagih dengan berbagai cara dan tekanan. Nah ini yang bisa mendorong kepala daerah untuk melakukan tindakan korupsi, bisa jual beli jabatan dan seterusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025 kemudian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ia sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Kemudian KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut. Dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

 

Tags: anggota DPRD Lampung TengahAnton WibowoArdito WijayaAri Ganjar HerdiansahBudi PrasetyoBupati Lampung TengahgratifikasiGuru Besar Bidang Ilmu PolitikJuru Bicara KPKkasus pengadaan barang dan jasaKORUPSIKPKM. Lukman SjamsuriMungki Hadi Pratiktoongkos politikOperasi Tangkap TanganOTTPakar Ilmu PolitikPARPOLPartai politikPBJPemerintah Kabupaten Lampung TengahPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPKPlt Kepala Bapenda Pemkab Lampung TengahProf. AsrinaldiPT. Elkana MandiriRanu Hari PrasetyoRiki Hendra SaputraUnandUniversitas AndalasUniversitas PadjadjaranUnpad
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 15 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 15 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja

byRicky Marly
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan upaya pembersihan gorong-gorong di Jalan Ki Maja usai terjadi banjir....

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona beserta lima tersangka lain kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu malam, 14 Januari 2026. Dok

Segera Sidang, Kejati Lampung Limpahkan Dendi Ramadhona kepada Kejari Pesawaran

byTriyadi Isworoand1 others
15/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara Dendi Ramadhona tahap II beserta lima tersangka lain...

Berita Terbaru

Kedepankan Semangat Perdamaian dalam Menghadapi Konflik Global
Internasional

Kedepankan Semangat Perdamaian dalam Menghadapi Konflik Global

byRicky Marlyand1 others
15/01/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Dalam konflik politik global, Indonesia harus konsisten mempertahankan sikap sebagai pendukung perdamaian abadi sebagaimana amanat konstitusi. "Konflik...

Read moreDetails
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 15 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

15/01/2026
Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja

Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Gorong-gorong di Jalan Ki Maja

15/01/2026
selebrasi semenyo

City Menang 2-0 atas Newcastle di Leg Pertama Semifinal Carabao Cup

15/01/2026
08OLAHRAGA-FB-15JAN

MU Tunjuk Michael Carrick Jadi Pelatih Sementara

15/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.