Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang yang terlibat peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte, Sabtu, 10 Januari 2026 dini hari. Dua tersangka tersebut yakni HRW (16) dan MHA (16), pelajar SMK asal Kecamatan Panjang.
Awalnya, personil Sat Samapta Polresta Bandar Lampung melakukan patroli, lalu melihat mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi BE 1310 PW. Kemudian, aparat menghampiri mobil tersebut yang terparkir dekat minimarket kawasan Stadion Pahoman, dengan kondisi mesin hidup.
“Karena mencurigakan. Kita sambangi, mungkin ketakutan mereka tancap gas melarikan diri.” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, Sabtu, 10 Januari 2026.
Kemudian saat melarikan diri, mobil tersebut menabrak dua motor patroli anggota Polresta Bandar Lampung. Lalu mobil tersebut kabur menuju dekat kantor BPBD Provinsi Lampung. Selanjutnya menabrak sepeda motor yang dikendarai dua orang berboncengan lalu menabrak pagar warga.
“Kita temukan dua orang yakni pengemudi dan penumpang dengan paket sinte, dan timbangan,” ujarnya.
Sementara itu, keduanya masih menjalani pemeriksaan pada Mapolresta Bandar Lampung.








