Liwa (Lampost.co)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan AKH sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat. Penetapan oleh tim Kejari Liwa pada Selasa, 3 Juni 2025, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menjelaskan bahwa AKH merupakan pihak pelaksana proyek di lapangan. Ia terduga memanipulasi pelaksanaan proyek dengan mengurangi spesifikasi teknis yang seharusnya pengerjaaannya sesuai kontrak.
“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, akhirnya kami menetapkan AKH sebagai tersangka,” ujar Ferdy.
Modus tersangka yaitu mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan, termasuk penggunaan material di bawah standar dan pemangkasan volume pekerjaan. Hal ini untuk memaksimalkan keuntungan pribadi.
Kerugian Negara Capai Rp314,7 Juta
Akibat manipulasi dalam pelaksanaan proyek tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp314,7 juta. Pemeriksaan tim ahli menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan DPT tidak sesuai spesifikasi. Penggunaan material tidak memenuhi standar mutu dan pemangkasan volume pekerjaan secara sistematis.
“Perbuatan tersangka bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Fungsi utama proyek sebagai penahan pergerakan tanah di bantaran Sungai Way Ngison menjadi tidak optimal,” tambah Ferdy.
Proses Hukum Berlanjut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut secara transparan dan profesional. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap rupiah anggaran negara buat kepentingan rakyat,” tegas Kajari.
Ia juga mengimbau agar seluruh pelaksana proyek pemerintah di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas. “Jika terjadi penyelewengan dana publik, tidak akan ada toleransi,” tandasnya.








