Bandar Lampung (Lampost.co) — Aksi bejat Thoriq Hablana (23), warga Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, akhirnya terungkap. Ia tertangkap warga usai melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial T (22) yang sedang salat di Masjid Darul Iman, Jumat, 31 Oktober 2025 siang.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah aksinya ketahuan. Namun tak lama kemudian, warga berhasil mengenalnya karena pelaku meninggalkan sarung dan baju koko di dalam masjid.
“Warga yang menolong korban sempat memeriksa sekitar masjid dan menemukan sarung serta baju koko milik pelaku. Dari situ warga melapor dan akhirnya pelaku berhasil teramankan,” ujar Galih, Senin, 3 Oktober 2025.
Kemudian ia mengatakan, pelaku sudah mengincar korban selama 4 hari belakangan. Ia memantau korban, karena memang sering beribadah pada masjid tersebut. Pelaku sendiri, merupakan jamaah masjid setempat, dan sering berkegiatan pada masjid tersebut.
“Korban memang ada rasa, ia mengaku suka dengan korban. Tapi tidak berani mengajak berkenalan dan tidak tahu lokasi rumahnya. Saat melihat korban salat, timbul dorongan dari pikirannya setelah sering menonton video porno,” katanya.
Selanjutnya dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu mukena warna pink, satu kaos coklat, satu celana pendek hitam, dan satu unit handphone merk Vivo.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.








