Bandar Lampung (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual tempat ibadah. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat 31 Oktober 2025.
Tersangka Thoriq Hablana (23) merupakan seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Bumi Waras. Sementara korban adalah T (22), Kecamatan Bumi Waras.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menjelaskan. Aksi bejat itu korban lakukan ketika korban sedang sujud shalat dzuhur usai shalat jumat selesai.
“Pelaku mendekati korban dari arah belakang dan melakukan tindakan cabul besertai kekerasan fisik. Korban berteriak hingga warga datang dan menangkap pelaku,” ujarnya, Senin, 3 Oktober 2025
Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdorong oleh rangsangan setelah menonton video pornografi. Ia juga memiliki grup WA, yang berisi video pornografi dengan kondisi tertentu.
“Jadi ia melakukan itu karena pengaruh video,” katanya.
Sementara beberapa barang bukti teramankan pihak polisi. Antara lain satu mukena warna pink, satu potong kaos warna coklat, satu celana pendek hitam, dan satu unit handphone merk Vivo.
Kemudian atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kita terus berupaya menciptakan ketertiban dan keamanan semua tempat, termasuk rumah ibadah. Jika ada peristiwa segera melapor,” katanya.








