Bandar Lampung (Lampost.co) — Modus peredaran uang palsu melalui jasa pengiriman (ekspedisi) kembali terbongkar jajaran Polsek Natar. Seorang pemuda, Aldino Surya Wijaya (19), tak berkutik saat teringkus polisi pada Gudang Ekspedisi Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan.
Kemudian penangkapan yang terpimpin oleh tim operasional Polsek Natar. Petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya paket mencurigakan yang dugaannya berisi uang palsu.
Benar saja, saat penyergapan, Minggu siang 11 Januari 2026 tersangka sedang menguasai paket berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Paket uang ini yang tidak memiliki ciri keaslian uang negara.
”Pelaku mengakui bahwa perbuatan memesan uang palsu ini bukan yang pertama kalinya. Ia sudah melakukannya berkali-kali,” ujar Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, Rabu, 14 Januari 2026.
Kemudian barang bukti yang termankan terdiri dari 9 lembar pecahan seratus ribu dan 6 lembar pecahan lima puluh ribu. Polisi masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan uang palsu tersebut. Kemudian menelusuri ada jaringan yang lebih luas pada wilayah Lampung Selatan.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Yang bersangkutan mengaku membeli lewat online dan itu masih kami lakukan pengembangan,” katanya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah teramankan pada Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 375 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.






