• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 10/05/2025 06:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Minta Maaf, Kasus Perampasan Barang Karyawan Hotel Berakhir Damai

EffranbyEffran
22/11/24 - 20:59
in Hukum
A A
Korban dan pelaku perampasan melakukan perdamaian. Dok IST

Korban dan pelaku perampasan melakukan perdamaian. Dok IST

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus perampasan sejumlah barang milik seorang karyawan hotel di Bandar Lampung, inisial SN (19), berakhir damai, Sabtu, 23 November 2024. Wanita muda itu kehilangan motor, iPhone 11, dan emas 3 gram karena diambil paksa kakak angkatnya, yaitu WR.

Atas perbuatan yang terjadi pada 6 Agustus 2024 itu, korban pun melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 20 November 2024.

Namun, permasalahan tersebut akhirnya berujung damai dengan kedua pihak saling bermaafan. “Saya minta maaf atas kesalahanpahaman ini. Mohon memaafkan dengan seikhlasnya,” kata terlapor WR.

Selain itu, terlapor WR juga mengembalikan seluruh barang milik korban. Untuk itu, korban SN mencabut laporannya di kepolisian. Perdamaian tersebut tertera dalam surat damai dengan tanda tangan kedua pihak di atas materai dan terdapat tiga saksi. “Kami sudah saling memaafkan atas masalah ini,” kata SN.

Sebelumnya diberikan, pelaku awalnya melakukan perampasan barang dengan mengambil motor sebelum merampas ponsel dan perhiasan. Warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, itu mengaku kerap mengalami perlakuan buruk, mulai dari ancaman hingga kekerasan fisik. Korban yang tidak bisa menahan lagi perbuatan itu akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

Dia menilai perbuatan itu karena pelaku merasa iri terhadapnya hingga menyebar fitnah kepada ibu angkatnya. Hal itu turut membuat sang ibu termakan cerita bohong WR. Bahkan, WR juga mengancam membakar dokumen penting milik Siti, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

Tags: PENCURIANPerampasan barangperdamaian kasus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Dok Metro Tv)

LCW Minta Kejagung Selidiki Aliran Dana Rp50 Miliar yang Zarof Terima dari SGC

bySri Agustina
09/05/2025

Jakarta (Lampost.co)--Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juwendi Leksa Utama, meminta Kejaksaan Agung Republik (Kejagung) untuk segera menyelidiki keterlibatan PT Sugar...

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi

byTriyadi Isworoand1 others
09/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk...

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Dok Metro Tv)

Zarof Ricar Mengaku Terima Uang Rp50 Miliar Perkara Sugar Group Company

byTriyadi Isworoand1 others
09/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp.50 miliar...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Xabi Alonso akan Tinggalkan Bayer Leverkusen Akhir Musim Ini

Xabi Alonso akan Tinggalkan Bayer Leverkusen Akhir Musim Ini

10/05/2025

Pemain Muda Keturunan di Liga Belanda Siap Bela Timnas Indonesia

Postecoglou Bangga dengan Penampilan Tottenham Hotspur di Semifinal

Tanding Pukul 21:15 WIB, Ribuan Pasang Mata Bakal Gelar Nobar El Clasico

Real Betis Tantang Chelsea di Final Liga Conference Europa

Ini Cara Asli dan Gratus Download Video TikTok Berkualitas Tinggi Pakai Snaptik!

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.