• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 01:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Minta Maaf, Kasus Perampasan Barang Karyawan Hotel Berakhir Damai

Effran by Effran
22/11/24 - 20:59
in Hukum
A A
Korban dan pelaku perampasan melakukan perdamaian. Dok IST

Korban dan pelaku perampasan melakukan perdamaian. Dok IST

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus perampasan sejumlah barang milik seorang karyawan hotel di Bandar Lampung, inisial SN (19), berakhir damai, Sabtu, 23 November 2024. Wanita muda itu kehilangan motor, iPhone 11, dan emas 3 gram karena diambil paksa kakak angkatnya, yaitu WR.

Atas perbuatan yang terjadi pada 6 Agustus 2024 itu, korban pun melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 20 November 2024.

Namun, permasalahan tersebut akhirnya berujung damai dengan kedua pihak saling bermaafan. “Saya minta maaf atas kesalahanpahaman ini. Mohon memaafkan dengan seikhlasnya,” kata terlapor WR.

Selain itu, terlapor WR juga mengembalikan seluruh barang milik korban. Untuk itu, korban SN mencabut laporannya di kepolisian. Perdamaian tersebut tertera dalam surat damai dengan tanda tangan kedua pihak di atas materai dan terdapat tiga saksi. “Kami sudah saling memaafkan atas masalah ini,” kata SN.

Sebelumnya diberikan, pelaku awalnya melakukan perampasan barang dengan mengambil motor sebelum merampas ponsel dan perhiasan. Warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, itu mengaku kerap mengalami perlakuan buruk, mulai dari ancaman hingga kekerasan fisik. Korban yang tidak bisa menahan lagi perbuatan itu akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

Dia menilai perbuatan itu karena pelaku merasa iri terhadapnya hingga menyebar fitnah kepada ibu angkatnya. Hal itu turut membuat sang ibu termakan cerita bohong WR. Bahkan, WR juga mengancam membakar dokumen penting milik Siti, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

Tags: PENCURIANPerampasan barangperdamaian kasus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.