Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus perampasan sejumlah barang milik seorang karyawan hotel di Bandar Lampung, inisial SN (19), berakhir damai, Sabtu, 23 November 2024. Wanita muda itu kehilangan motor, iPhone 11, dan emas 3 gram karena diambil paksa kakak angkatnya, yaitu WR.
Atas perbuatan yang terjadi pada 6 Agustus 2024 itu, korban pun melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 20 November 2024.
Namun, permasalahan tersebut akhirnya berujung damai dengan kedua pihak saling bermaafan. “Saya minta maaf atas kesalahanpahaman ini. Mohon memaafkan dengan seikhlasnya,” kata terlapor WR.
Selain itu, terlapor WR juga mengembalikan seluruh barang milik korban. Untuk itu, korban SN mencabut laporannya di kepolisian. Perdamaian tersebut tertera dalam surat damai dengan tanda tangan kedua pihak di atas materai dan terdapat tiga saksi. “Kami sudah saling memaafkan atas masalah ini,” kata SN.
Sebelumnya diberikan, pelaku awalnya melakukan perampasan barang dengan mengambil motor sebelum merampas ponsel dan perhiasan. Warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, itu mengaku kerap mengalami perlakuan buruk, mulai dari ancaman hingga kekerasan fisik. Korban yang tidak bisa menahan lagi perbuatan itu akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Dia menilai perbuatan itu karena pelaku merasa iri terhadapnya hingga menyebar fitnah kepada ibu angkatnya. Hal itu turut membuat sang ibu termakan cerita bohong WR. Bahkan, WR juga mengancam membakar dokumen penting milik Siti, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan kartu keluarga.