Menggala (Lampost.co)–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial RAZ (10), yang terjadi pada 22 Juni 2025 di Bedeng 37 PT Indolampung, GunungTapa, Tuba.
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan itu adalah M als H als Y (35), berprofesi buruh harian, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Pada Rabu, 23 Juli 2025, Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak. Ia sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Mesuji,” ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah.
Baca Juga: Keluarga Desak Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari warga ke layanan respona cepat Kapolres Tuba . Dalam laporannya, warga melihat pelaku yang sedang aparat cari itu berada di Mesuji.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Tekab 308 Presisi Polres Tuba ke lokasi seperti yang warga informasikan. Ternyata benar ia merupakan orang yang sedang aparat cari, sehingga langsung teramankan,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan saat ini masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba.
“Pelaku ini bisa terjerat Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Teranvam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundakya.