• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 13/11/2025 13:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Terancam Hukuman Pidana Berat

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menyoroti kasus pembunuhan kakak beradik di Pesisir Barat.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
15/09/25 - 23:20
in Hukum, Kriminal, Lampung, Pesisir Barat
A A
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menyoroti kasus pembunuhan kakak beradik di Pesisir Barat. Ia juga berpendapat aparat harus bisa membuktikan apakah ada tindak pidana lain selain tindak pidana.

Karena jika memang terbukti, perbuatan yang terlaksanakan merupakan beberapa tindak pidana berbeda (pencabulan + pembunuhan). Maka berlaku concursus realis (perbarengan nyata)

“Menurut Pasal 65 KUHP pelaku mendapat hukuman tindak pidana. Dengan ketentuan hakim dapat menjatuhkan pidana pokok yang paling berat,” ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Kemudian menurutnya, jika terbukti ada unsur berencana. Kasus ini termasuk pembunuhan berencana terhadap anak setelah pencabulan. Sehingga bisa teranggap sebagai kejahatan luar biasa.

Lalu menurutnya, pelaku bisa terjerat dengan pidana yang berat karena beberapa hal. Misalnya korban adalah anak di bawah umur, jumlah korban lebih dari satu, perbuatan cabul sebelum membunuh menunjukkan adanya niat jahat berlapis (dolus malus)

“Hal ini, bisa masuk kategori delik berhubungan (samenloop delicten). Dengan tujuan menutupi kejahatan pertama (pencabulan) dengan kejahatan berikutnya (pembunuhan),” katanya.

Sehingga pelaku bisa terjerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati jika berencana. Dan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Lalu Pasal 80 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian, pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Lampung bersama Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pembunuh kakak adik berinisial AT (8) dan K (4,5). Pelaku berinisial ES (19), seorang mahasiswa, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Pelaku tertangkap pada kediamannya tanpa perlawanan, Jumat, 12 September 2025.

Pembunuhan tersebut terjadi pada perkebunan Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka pada Rabu, 14 Mei 2025. Sementara korban sebelumnya sempat pamit dengan kedua orang tuanya untuk mencari durian.

 

Tags: Akademisi Hukum Universitas Bandar LampungBenny Karya LimantaraDirektorat Reserse Kriminal UmumDirreskrimum Polda LampungDitreskrimumKabupaten Pesisir BaratKecamatan Pesisir UtaraKombes Pol Indra HermawanKRIMINALPekon Baturajapembunuhan kakak beradikPesisir Baratpolda lampungPolres Pesisir BaratProvinsi LampungUBL
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 13 November 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
13/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 13 November 2025, cuaca Provinsi...

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

byRicky Marlyand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan generasi muda saat ini harus meneladani para pahlawan yang...

tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

byDenny ZYand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi proyek Jalan Ir....

Berita Terbaru

Piala Dunia 2026 akan Jadi Momen Terakhir Cristiano Ronaldo Bela Timnas Portugal
Bola

Piala Dunia 2026 akan Jadi Momen Terakhir Cristiano Ronaldo Bela Timnas Portugal

byRicky Marlyand1 others
13/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Megabintang Cristiano Ronaldo menegaskan bahwa Piala Dunia 2026 mendatang akan menjadi momen terakhirnya membela Timnas Portugal.  ...

Read moreDetails
Ledakan SMAN 72 Gagalnya Sistem Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Polisi Ungkap Konsidi Lingkungan Keluarga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

13/11/2025
Kemensos Berikan Pendampingan Intensif Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Deretan Fakta Penting Ledakan SMAN 72 Jakut : Korban Kritis hingga Atensi presiden

13/11/2025
Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 13 November 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

13/11/2025
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-13NOV

Tempati Peringkat 10, Garuda Muda Gagal ke 32 Besar Piala Dunia U-17 2025

13/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.