Bandar Lampung (Lampost.co)– Aparat Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial AAP yang tega mencabuli anak angkatnya yang masih di bawah umur selama 5 tahun.
Pelaku polisi tangkap sedang berkumpul bersama warga di sekitar kediamannya di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, pada Jumat, 27 Desember 2024, malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Polda Lampung Koordinasi dengan 3 Polda Buru Pelaku Pencabulan Anak Tiri
Paman korban, Ridho mengatakan terduga pelaku pencabulan terhadap keponakannya polisi tangkap saat berkumpul bersama warga sekitar di kediamannya.
“Terduga pelaku petugas tangkap sedang asik main kartu gaple dengan iringan musik dangdut bersama warga sekitar. Di situ juga ada beberapa driver ojek online sedang mangkal,” ujarnya, Sabtu, 28 Desember 2024.
Ridho menceritakan sebelum penangkapan pelaku, anggota kepolisian dari Polresta Bandar Lampung kurang lebih berjumlah tiga orang turun dari mobil langsung menghampiri pelaku yang sedang bermain kartu gaple.
“Kemudian polisi mengajak pelaku untuk ngobrol di rumahnya. Namun pelaku sempat menolak, pelaku maunya di lokasi. Tapi polisi tetap mengajak pelaku ngobrol di rumahnya. Ha; itu supaya tidak membuat malu pelaku dan menimbulkan kegaduhan,” kata dia.
Penangkapan di Rumah Pelaku
Ia mengungkapkan akhirnya pelaku menuruti permintaan petugas untuk berbincang di kediamannya. Sesampainya di rumah pelaku, petugas kepolisian pun menjelaskan kedatangannya.
“Di rumah pelaku ada istrinya. Polisi menunggu pelaku bersiap-siap dan menjelaskan tujuan kedatangannya. Ketika polisi menceritakan korban, wajah pelaku nampak lesu sepertinya sudah menduga. Tidak ada perlawanan setelah proses selama 15 menit pelaku langsung petugas bawa,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang anak berinisial C berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan ayah angkatnya sendiri. Ayah angkat melakukan perbuatan bejat itu sejak korban berusia 9 tahun di kediaman pelaku di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Ibu kandung korban, BL menceritakan peristiwa pencabulan itu terjadi, saat ayah kandung korban menitipkan korban saat berusia 7 tahun. Atau saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas satu kepada pelaku berinisial AP.
“Anak saya titipkan ke pelaku ini awalnya kasihan sama pelaku. Karena pelaku dan istrinya nikah selama 18 tahun belum punya anak,” ujarnya, Rabu, 25 Desember 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News