• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 15/06/2025 19:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pelindo Panjang Bisa Terhukum Pidana Penyebab Banjir Pesisir Bandar Lampung

PT. Pelindo Regional II Panjang terus menjadi sorotan penyebab banjir Pesisir Bandar Lampung.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
22/04/25 - 21:00
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung
A A
Anggota DPRD Lampung, Fauzi Heri melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada lokasi banjir di Kecamatan Panjang. Penyebabnya diduga karena adanya drainase yang ditutup oleh Pelindo II. Dok

Anggota DPRD Lampung, Fauzi Heri melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada lokasi banjir di Kecamatan Panjang. Penyebabnya diduga karena adanya drainase yang ditutup oleh Pelindo II. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – PT. Pelindo Regional II Panjang terus menjadi sorotan penyebab banjir Pesisir Bandar Lampung. Perusahaan plat merah itu, diduga menutup akses drainase dan menyebabkan banjir.

 

Point Penting:

  1. Perusahaan plat merah itu, dugaannya menutup akses drainase dan menyebabkan banjir.
  2. Walhi melakukan kajian penyebab banjir wilayah Panjang.
  3. Bisa kena hukum pidana dan undang-undang lingkungan hidup.

Hal itu tersampaikan oleh anggota DPRD Lampung, Fauzi Heri. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Bahkan Bunda Eva juga langsung inspeksi mendadak (sidak) pada lokasi banjir. Kemudian menemukan adanya drainase yang ditutup oleh Pelindo II. Dan menurut Eva, menjadi salah satu penyebab banjir.

 

“Kita akan berkoordinasi dulu dengan Pemkot Bandar Lampung terkait Pelindo. Ini untuk mendapatkan data yang utuh dan menyeluruh. Jika perlu kami akan jemput bola beraudiensi dengan walikota.” ujar Anggota Komisi II Bandar Lampung Fauzi Heri, Selasa, 22 April 2025.

 

Baca Juga: 

https://lampost.co/breaking-news/tiga-warga-meninggal-di-lokasi-banjir-panjang-utara/

Kemudian menurut Fauzi Heri, secara kelembagaan Komisi II bisa melakukan komunikasi dengan Pelindo II. Itu karena merupakan mitra kerja yakni BUMN. Namun, ia tetap menunggu laporan menyeluruh dari Pemkot Bandar Lampung

 

Fauzi Heri yang juga berasal dari Dapil I Bandar Lampung juga telah melakukan sidak. Pada Kecamatan Panjang menemukan beberapa faktor penyebab, salah satunya drainase dan sungai yang mengecil. 

 

“Menurut warga, banjir itu karena Sungai Bako meluap. Penyebabnya, di hulu sudah tidak ada daerah resapan. Sungai mengecil karena berubah fungsi dan ada pengendapan,” katanya.

 

Lakukan Kajian

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musti mengatakan. Pihaknya masih melakukan kajian penyebab banjir wilayah Panjang. Pihaknya juga belum mengambil keputusan penyebab banjir karena kerusakan lingkungan atau penutupan dari Pelindo.

 

“Kalau memang terbukti, berarti banjir karena itu. Pertanyaannya kenapa Pelindo menutup, kan itu akses publik yang tidak boleh tertutup, harus bertanggung jawab,” katanya. 

 

Kemudian Irfan menyebut jika memang terbukti, jangan segan menjatuhkan sanksi. Karena menyebabkan kerugian materil dan imateril. 

 

Lalu Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan. Penutupan saluran drainase oleh perusahaan akan memiliki dampak yang signifikan. Terutama terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar seperti peningkatan risiko banjir. Kemudian kerusakan infrastruktur, gangguan kesehatan, penurunan kualitas lingkungan, hingga korban jiwa.

 

“Perusahaan yang menutup drainase. Sehingga menyebabkan banjir dan korban jiwa dapat menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU PPLH dan KUHP,” katanya.

 

Selain itu, perusahaan juga wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang tertimbulkan. Beberapa pasal dalam hukum pidana dan undang-undang lingkungan hidup. “Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Hukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun,” katanya.

 

Kemudian jika terbukti bahwa perusahaan lalai (misalnya menutup drainase tanpa izin atau kajian dampak). Dan akibat langsungnya adalah banjir yang menyebabkan kematian. Pasal ini dapat terterapkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 98 – 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

 

“Jika kerusakan tersebut menyebabkan korban jiwa, sanksinya bisa lebih berat. Dalam hukum Indonesia, perusahaan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (corporate criminal liability). Terutama jika terdapat bukti bahwa tindakan tersebut atas perintah atau sepengetahuan pimpinan perusahaan. Dan tindakan tersebut menguntungkan perusahaan,” katanya. 

Tags: anggota DPRD LampungBANJIRBunda Evacorporate criminal liabilityDirektur Eksekutif Walhi LampungdrainaseEva DwianaFauzi Heriinspeksi mendadakIrfan Tri MustiKadiv Advokasi LBH Bandar LampungLBHlokasi banjirmenutup akses drainasePelindo IIpenyebab banjirpertanggungjawaban pidanaPesisir Bandar Lampung. Perusahaan plat merahPrabowo PamungkasPT Pelindo Regional II PanjangSanksi PidanaSIDAKwalhiwali kota bandar lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Rute Kereta Gantung Ditetapkan, Eva Dwiana Pastikan Tanpa Beban APBD

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan rute terbaru pembangunan kereta gantung yang akan menjadi objek wisata baru...

Mobil tertimpa atap

BPBD Lampung Pantau Ketat Dampak Cuaca Ekstrem, 17 Rumah-12 Pohon Tumbang

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung terus memantau secara intensif dampak cuaca ekstrem yang melanda...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada banjir untuk wilayah Kota Bandar Lampung

Peringatan Dini Waspada Banjir Kota Bandar Lampung

by Triyadi Isworo
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada banjir untuk wilayah Kota Bandar Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.