Bandar Lampung (Lampost.co) – PT. Pelindo Regional II Panjang terus menjadi sorotan penyebab banjir Pesisir Bandar Lampung. Perusahaan plat merah itu, diduga menutup akses drainase dan menyebabkan banjir.
Point Penting:
- Perusahaan plat merah itu, dugaannya menutup akses drainase dan menyebabkan banjir.
- Walhi melakukan kajian penyebab banjir wilayah Panjang.
- Bisa kena hukum pidana dan undang-undang lingkungan hidup.
Hal itu tersampaikan oleh anggota DPRD Lampung, Fauzi Heri. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Bahkan Bunda Eva juga langsung inspeksi mendadak (sidak) pada lokasi banjir. Kemudian menemukan adanya drainase yang ditutup oleh Pelindo II. Dan menurut Eva, menjadi salah satu penyebab banjir.
“Kita akan berkoordinasi dulu dengan Pemkot Bandar Lampung terkait Pelindo. Ini untuk mendapatkan data yang utuh dan menyeluruh. Jika perlu kami akan jemput bola beraudiensi dengan walikota.” ujar Anggota Komisi II Bandar Lampung Fauzi Heri, Selasa, 22 April 2025.
Baca Juga:
https://lampost.co/breaking-news/tiga-warga-meninggal-di-lokasi-banjir-panjang-utara/
Kemudian menurut Fauzi Heri, secara kelembagaan Komisi II bisa melakukan komunikasi dengan Pelindo II. Itu karena merupakan mitra kerja yakni BUMN. Namun, ia tetap menunggu laporan menyeluruh dari Pemkot Bandar Lampung
Fauzi Heri yang juga berasal dari Dapil I Bandar Lampung juga telah melakukan sidak. Pada Kecamatan Panjang menemukan beberapa faktor penyebab, salah satunya drainase dan sungai yang mengecil.
“Menurut warga, banjir itu karena Sungai Bako meluap. Penyebabnya, di hulu sudah tidak ada daerah resapan. Sungai mengecil karena berubah fungsi dan ada pengendapan,” katanya.
Lakukan Kajian
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musti mengatakan. Pihaknya masih melakukan kajian penyebab banjir wilayah Panjang. Pihaknya juga belum mengambil keputusan penyebab banjir karena kerusakan lingkungan atau penutupan dari Pelindo.
“Kalau memang terbukti, berarti banjir karena itu. Pertanyaannya kenapa Pelindo menutup, kan itu akses publik yang tidak boleh tertutup, harus bertanggung jawab,” katanya.
Kemudian Irfan menyebut jika memang terbukti, jangan segan menjatuhkan sanksi. Karena menyebabkan kerugian materil dan imateril.
Lalu Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan. Penutupan saluran drainase oleh perusahaan akan memiliki dampak yang signifikan. Terutama terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar seperti peningkatan risiko banjir. Kemudian kerusakan infrastruktur, gangguan kesehatan, penurunan kualitas lingkungan, hingga korban jiwa.
“Perusahaan yang menutup drainase. Sehingga menyebabkan banjir dan korban jiwa dapat menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU PPLH dan KUHP,” katanya.
Selain itu, perusahaan juga wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang tertimbulkan. Beberapa pasal dalam hukum pidana dan undang-undang lingkungan hidup. “Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. Hukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun,” katanya.
Kemudian jika terbukti bahwa perusahaan lalai (misalnya menutup drainase tanpa izin atau kajian dampak). Dan akibat langsungnya adalah banjir yang menyebabkan kematian. Pasal ini dapat terterapkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 98 – 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika kerusakan tersebut menyebabkan korban jiwa, sanksinya bisa lebih berat. Dalam hukum Indonesia, perusahaan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (corporate criminal liability). Terutama jika terdapat bukti bahwa tindakan tersebut atas perintah atau sepengetahuan pimpinan perusahaan. Dan tindakan tersebut menguntungkan perusahaan,” katanya.