Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang pembacaan tuntutan kasus kurir 21 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama, kembali ditunda untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu,18 Oktober 2023.
Surat tuntutan terdakwa Fajar Reskianto belum mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga belum siap dibacakan.
“Saat ini masih belum bisa membacakan tuntutan karena surat dakwaan belum siap dan menunggu persetujuan dari Jaksa Agung,” kata Jaksa Dede Irma.
“Jaksa kenapa kok lama, enggak jadi-jadi tuntutannya? Kami sudah mewanti-wanti agar tuntutan dipercepat. Ini ada awak media juga bertanya-tanya karena jadi atensi publik,” kata Ketua Majelis Hakim Hakim Hendro.
Sementara itu, jaksa Dede Irma, mengatakan barang bukti yang besar membuat surat tuntutan harus membutuhkan persetujuan Kejagung.
“Kami masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung. Mudah-mudahan minggu depan siap,” ujarnya.
Untuk diketahui, Fajar Reskianto memiliki 21 kilogram sabu-sabu jaringan internasional jaringan Fredi Pratama dan eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Adapun Fajar ditangkap saat berada di Hotel Whiz Prime Lampung usai mengambil paket sabu pada 29 Maret 2023.
Effran Kurniawan