Tanjungbintang (Lampost.co) — Polsek Tanjungbintang akhirnya menangkap pembacok Kepala Dusun (Kadus) Desa Purwodadi Simpang, Tanjungbintang, Lampung Selatan, Andi Saputro (36), pada Selasa, 9 Desember 2025. Warsani, pembacok kadus merupakan tetangga sendiri, melakukan aksinya pada Senin malam, 8 Desember 2205.
Poin Penting:
-
Pelaku mengutus seorang wanita untuk mencairkan bantuan sosial.
-
Syarat untuk mencairkan bansos tersebut tidak terpenuhi pelaku.
-
Pelaku melampiaskan kekesalan tidak mendapatkan bansos dengan membacok kadus.
“Kami menangkap pelaku di Bandar Lampung. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Edi Qorinas, Selasa, 9 Desember 2025.
Dari proses pemeriksaan awal, kejadian terkait dengan pembagian bantuan sosial (bansos). Saat itu, pelaku menyuruh seorang wanita yang mengaku sebagai istrinya.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pamong Desa di Tanjung Bintang Diburu
Namun, si wanita tersebut tidak terdapat daftar kartu keluarga yang dia bawa. Selain itu, dia bukan merupakan warga setempat.
Selanjutnya, petugas menyuruh si wanita tersebut untuk melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan bansos. Namun, pelaku tidak kunjung menyerahkan persyaratan untuk mendapatkan bansos ke aparat dusun.
“Pelaku tidak bisa datang dengan membawa kelengkapan berkas, seperti kartu keluarga, KTP, dan lainnya,” katanya
Datangi Rumah Korban
Hal itu yang membuat pelaku kesal dan mendatangi rumah korban. Pelaku datang dengan menmbawa senjata tajam jenis arit yang dia selipkan di pinggang belakang.
Awalnya, pelaku bertemu istri korban dan menanyakan keberadaan suaminya. Pelaku berusaha masuk ke kamar namun istri korban mencegahnya.
Kemudian istri korban membangunkan suaminya yang sedang tidur. Korban pun keluar kamar untuk menemui pelaku.
Keduanya terlibat perbincangan. Korban menanyakan soal bantuan sosial yang tidak dia dapatkan.
“Namun, pelaku merasa tidak puas dengan jawaban dari korban. Dia pun langsung mengeluarkan arit dan membacok tubuh korban berkali-kali,” katanya.
Langsung Kabur
Setelah melakukan aksinya membacok korban, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami empat luka di punggung, satu luka di kepala, dan satu luka di tangan. Korban juga sempt mendapat perawatan.
Selanjutnya istri korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungbintang untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.








