• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 14/12/2025 17:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemberian Rehabilitasi Kasus ASDP Bukan Intervensi Hukum

Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
29/11/25 - 12:12
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan .(Dok. Antara)

Jakarta (Lampost.co) – Pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP. Kasus ini sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional, bukan intervensi hukum.

Pandangan itu tersampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan. Hal itu setelah ia memenuhi panggilan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Bapak Presiden tidak mau terjadi ada orang yang tidak bersalah mendapat hukuman. Dan tidak mau juga ada orang yang bersalah bebas.” ujar Otto menanggapi kritik Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait potensi preseden buruk dari pemberian rehabilitasi tersebut, Jumat, 29 November 2025.

Kemudian Otto menegaskan bahwa langkah Presiden telah berlandaskan hak prerogatif yang tertuang dalam Pasal 14 UUD 1945 sehingga tidak melanggar aturan dan konstitusi.

“Presiden memiliki kewenangan memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Kewenangan ini jelas dijamin konstitusi,” katanya.

Selanjutnya ia juga menyebut bahwa pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tidak selalu harus tersampaikan kepada publik.

“Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan, memberikan rehabilitasi. Pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” ujarnya.

Jaga Keadilan

Lalu menurut Otto, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga rasa keadilan masyarakat dalam diskusi yang berlangsung di Istana. Ia menilai keputusan tersebut bukan bentuk pelemahan proses hukum, tetapi pelaksanaan kewajiban konstitusional Presiden.

Kemudian Otto turut menjelaskan perbedaan antara rehabilitasi yuridis dan rehabilitasi konstitusional. Rehabilitasi yuridis terputuskan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik seseorang yang terbukti tidak bersalah. Sementara rehabilitasi konstitusional merupakan hak eksklusif Presiden.

“Jadi, saya kira jauh dari intervensi. Justru Presiden melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional yang tepat dan benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas Otto.

Sebelumnya, dinamika kasus ini juga bersinggungan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Presiden memutuskan merehabilitasi tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT. JN oleh ASDP pada 2019-2022.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

 

Tags: Badan Pengawasan Keuangan dan PembangunanBPKPBudi PrasetyoDirektur Komersial dan PelayananDirektur Perencanaan dan PengembanganDirut PT. ASDP Indonesia FerryGunawan WibisonoHAMHarry Muhammad Adhi CaksonoimigrasiIra PuspadewiIstana KepresidenanjakartajaksaJuru Bicara KPKKomisi Pemberantasan KorupsiKORUPSIKPKMuhammad Yusuf HadiOtto Hasibuanpemasyarakatanpengajuan bandingPrabowo SubiantoPresiden RIPT Jembatan NusantararehabilitasiSufmi Dasco Ahmadsurat rehabilitasiwakil ketua dprWakil Menteri Koordinator Bidang HukumWamenko Kumham Imipas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Hadirkan Kebijakan Inklusif Wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Perlu membangun kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan untuk mempersempit kesenjangan. Apalagi antara kebijakan yang...

Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus digegerkan dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. (dok Polres Tanggamus)

Polres Tanggamus Telusuri Pembunuhan Pasutri Way Pring

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus geger dugaan kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri). Kejadian...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). ANTARA/IST
Ekonomi dan Bisnis

3 Negara Adu Teknologi Bangun PLTN Perdana di Indonesia

byEffran
14/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah Indonesia mulai menyeleksi mitra pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pertama. Tiga negara masuk radar utama,...

Read moreDetails
Tips Seputar Investasi Emas Stabil dan Menguntungkan

Penyebab Harga Emas Antam Meroket

14/12/2025
Investasi emas. Dok/PT Antam

Emas dan Perak Meledak Usai The Fed Pangkas Bunga

14/12/2025
Harga emas antam hari ini, Minggu. Dok Antam

Harga Emas 14 Desember 2025 Dekati Rp2,5 Juta

14/12/2025
Wakil Ketua MPR RI

Hadirkan Kebijakan Inklusif Wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

14/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.