Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur mendapat tuntutan 14 tahun penjara. Tuntutan itu tergelar pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin, 27 Oktober 2025
Pembunuh istrinya sendiri Nursilawati, terdakwa Hengki tuntutan 14 tahun penjara. Kemudian membantu membuang jenazah Nursilawati, rekan Hendi M. Rohit dituntut 8 bulan penjara.
Kemudian usai mendengarkan tuntutan, keduanya berencana mengajukan pledoi, atau nota pembelaan pada sidang pekan depan. “Kami ajukan pembelaan pekan depan,” ujar Kuasa Hukum M. Rohit Tarmizi, Senin, 27 Oktober 2025.
Selanjutnya Tarmizi menyebut pledoi yang ada, mengungkapkan hasil persidangan yang telah berjalan beberapa waktu lalu. Apalagi, Rohit bukan pelaku utama. “Kami berharap majelis hakim nantinya dapat mempertimbanhkan pembelaan kita,” kata Tarmizi.
Senada, kuasa hukum Hengki M. Lutfi juga menyebut pihaknya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Kami juga ajukan pembelaan, meskipun terdakwa mempunyai peran yang berbeda,” katanya.
Lalu pembelaan tersebut nantinya akan terbacakan secara langsung. Dengan harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan terhadap terdakwa dengan seadil-adilnya. “Kami juga tetap berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaan kami,” katanya lagi.








