Bandar Lampung (Lampost.co) –Pelaku pembunuhan polisi anggota Polres Lampung Tengah terjerat pasal berlapis. Tersangka berinisial AEA (17) tersangka pembunuhan Briptu Singgih Adi Hidayat yang tubuhnya ditemukan sebuah kamar losmen.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan setelah tertangkap pelaku langsung menjadi sebagai tersangka. Kemudian kasus tersebut saat ini sudah pada tahap penyidikan.
“Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja berita AEA,” ungkapnya, Senin, 25 Maret 2024.
Tersangka terjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Serta pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Umi mengatakan, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Sehingga 3 orang lain yang sempat diamankan hanya dimintai keterangannya dan dipulangkan.
“3 lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini,” kata dia.
Sebelumnya Lampost.co memberitakan, karyawan salah satu losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah menemukan Briptu Singgih Abdi Hidayat dalam keadaan tewas di kamar losmen pada Sabtu pagi, 23 Maret 2024.
Karyawan menemukan jasad korban di bawah kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans berwarna biru tua. Penemuan itu pun langsung melaporkan ke Polsek setempat untuk mendapatkan penanganan.
Dari petunjuk yang mereka dapat, polisi berhasil menangkap AEA dalam waktu 3 jam setelah penemuan. Tersangka merupakan teman korban dan datang berdua ke penginapan tersebut.
Perbuatan nekat, AEA hal itu karena hendak menguasai harga benda milik korban. Dugaan itu muncul karena tersangka membawa kabur semua benda berharga korban.