Bandar Lampung (Lampost.co) — Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jatiagung, Lampung Selatan berhasil polisi tangkap. Pelaku saat bersembunyi di rumah kerabat di Desa Way Hui saat penangkapan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Info Penting:
- Pelaku pembunuh sopir travel karena tersinggung obrolan.
- Korban dijerat tambang dan di duang ke jembatan.
- Pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Way Hui.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, pelaku bernama Ujang Syafrudin (60) yang merupakan penumpang korban. Kronologi kejadiannya, sebelum peristiwa pembunuhan pelaku menghubungi korban minta di jemput di Way Hui, Lampung Selatan karena ingin pulang ke kampungnya di Bukit Kemuning, Lampung Utara, Sabtu malam, 28 Juni 2025.
Sebelum melakukan perjalanan ke tujuan, pelaku ikut korban untuk menjemput penumpang lainnya di daerah Jatiagung. Kemudian, dalam perjalanan keduanya ngobrol seperti biasa. Namun rupanya pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.
Baca Juga: Temuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulangbawang Diduga Korban Pembunuhan
“Merasa tersinggung pelaku minta korban menghentikan kendaraannya dekat jembatan dengan alasan mau buang air kecil,” ungkap Kapolres, Sabtu, 5 Juli 2025.
Pelaku turun dari jok depan untuk buang air kecil di areal jembatan. Setelah buang air kecil pelaku kembali ke mobil, namun kali ini pelaku duduk di jok belakang.
Saat masuk di bangku penumpang, pelaku melihat tali tambang di belakang jok sopir. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil tali tersebut dan langsung menjerat leher korban hingga menyebabkan korban susah bernafas dan meninggal dunia.
“Setelah meninggal pelaku panik hingga langsung membuang jasad korban ke jembatan dan membawa kabur mobil korban,” kata dia.
Jasad korban warga temukan pada keesokan paginya. Dari pemeriksaan jasad terdapat luka bekas jeratan di leher korban dan luka lebam pada kepala bagian belakang.
Tersangka bisa terjerat pasal berlapis menggunakan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman pidana penjara seumur hidup.