• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 22:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

Pelaku tersinggung dengan ucapan korban dan mencari kesempatan membalas sakit hati.

Sri Agustina by Sri Agustina
05/07/25 - 20:50
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
A A
Pembunuh Sopir Travel

Pelaku pembunuh sopir travel yang mayatnya dibuang di jembatan Jati Agung berhasil ditangkap. (Foto Dok.Polres Lamsel)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jatiagung, Lampung Selatan berhasil polisi tangkap. Pelaku saat bersembunyi di rumah kerabat di Desa Way Hui saat penangkapan pada Jumat, 4 Juli 2025.

Info Penting:

  • Pelaku pembunuh sopir travel karena tersinggung obrolan.
  • Korban dijerat tambang dan di duang ke jembatan.
  • Pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Way Hui.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, pelaku bernama Ujang Syafrudin (60) yang merupakan penumpang korban. Kronologi kejadiannya, sebelum peristiwa pembunuhan pelaku menghubungi korban minta di jemput di Way Hui, Lampung Selatan karena ingin pulang ke kampungnya di Bukit Kemuning, Lampung Utara, Sabtu malam, 28 Juni 2025.

Sebelum melakukan perjalanan ke tujuan, pelaku ikut korban untuk menjemput penumpang lainnya di daerah Jatiagung. Kemudian, dalam perjalanan keduanya ngobrol seperti biasa. Namun rupanya pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban.

Baca Juga: Temuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulangbawang Diduga Korban Pembunuhan

“Merasa tersinggung pelaku minta korban menghentikan kendaraannya dekat jembatan dengan alasan mau buang air kecil,” ungkap Kapolres, Sabtu, 5 Juli 2025.

Pelaku turun dari jok depan untuk buang air kecil di areal jembatan. Setelah buang air kecil pelaku kembali ke mobil, namun kali ini pelaku duduk di jok belakang.

Saat masuk di bangku penumpang, pelaku melihat tali tambang di belakang jok sopir. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil tali tersebut dan langsung menjerat leher korban hingga menyebabkan korban susah bernafas dan meninggal dunia.

“Setelah meninggal pelaku panik hingga langsung membuang jasad korban ke jembatan dan membawa kabur mobil korban,” kata dia.

Jasad korban warga temukan pada keesokan paginya. Dari pemeriksaan jasad terdapat luka bekas jeratan di leher korban dan luka lebam pada kepala bagian belakang.

Tersangka bisa terjerat pasal berlapis menggunakan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman pidana penjara seumur hidup.

Source: Umar Robbani
Tags: headlineKRIMINALLAMSELPembunuh sopir travel tertangkapPEMBUNUHANsopir travel
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan tinggi

Dukung Dunia Pendidikan, UIM Berikan 1.000 Beasiswa untuk Masyarakat

by Sri Agustina
05/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.