• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 09:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pembunuh Tukang Rongsok Dituntut 11 Tahun Penjara

Pulungan Tua Tobing terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok Bandar Lampung mendapat tuntut 11 Tahun pidana penjara.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
29/07/24 - 19:26
in Hukum, Kriminal
A A
Terdakwa saat menjalani sidang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Terdakwa saat menjalani sidang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pulungan Tua Tobing terdakwa pembunuh seorang tukang rongsok Bandar Lampung mendapat tuntut 11 Tahun pidana penjara. Sidang tersebut berlangsung pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juli 2024.
.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa pulungan telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal itu sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun. Kemudian terkurangi dengan masa penahanan yang telah terjalani terdakwa. Serta meminta terdakwa untuk tetap tertahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
.
Baca Juga : https://lampost.co/hukum/terdakwa-pembunuh-tukang-rongsok-di-sidang/
.
Kemudian menanggapi isi tuntutan jaksa penuntut umum. Penasehat hukum terdakwa pulungan, Tarmizi mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
.
“Atas tuntutan penuntut umum. Kami meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan pembelaan,” kata Tarmizi.
.
Selanjutnya, Tarmizi menjelaskan pihaknya akan melakukan pembelaan. Lantaran klientnya melakukan perbuatan tersebut dengan alasan kelaparan. “Sebetulnya halnya spele. Terdakwa menjual rongsokan untuk membeli beras karena kelaparan, sehingga ia hilap melakukan hal demikian,” jelasnya.
.

Kronologis

.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan keronologis peristiwa yang terjadi pada 24 Februari 2024 lalu. Kejadian itu di depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
.
Kemudian sehari sebelum kejadian terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung rongsokan. Ia tengah mencari kardus dan botol-botol bekas sekitar daerah Pasar Untung Suropati. Kemudain hari berikutnya terdakwa melintasi depan Indomaret yang ada pada Labuhan Ratu.
.
Selanjutnya, terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang terkumpulkanya kepada temannya bernama Amat Suginono (Korban). Ia juga merupakan tukang rongsokan. Namun hasil dari mulung tersebut ia jual tanpa sepengetahuan terdakwa.
.
Kemudian esoknya saat melintasi daerah tersebut. Terdakwa melihat sepeda motor milik temannya yang juga seorang pemulung rongsok bernama Amat Sugiono (Korban). Kemudaian terdakwa memanggil korban ‘woi mat dimana kamu‘. Namun korban tidak menjawab dan memilih bersebunyi pada tempat gelap dekat Indomaret tersebut.
.
Selanjutnya mendengar jawaban tersebut akhirnya terdakwa dan korban terlibat adu mulut. Kemudian terdakwa memukul menggunakan gancu kearah korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur. Terdakwa menusukkannya kearah dada tengah korban sebanyak 2 kali. Setelah melakukan visum oleh Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia 2 jam sebelum  pemeriksaan.
Tags: PEMBUNUHANPN Tanjung KarangPulungan Tua TobingRongsokan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Kasipenkum Kejati Lampung Belum Mengetahui Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Gugatan pra peradilan tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT Lampung Energi Berjaya terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk di website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Dok Tangkapan Layar Web PN Tanjung Karang

Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

byWandi Barboyand1 others
19/11/2025

Talangpadang (Lampost.co) : Polsek Talangpadang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua handphone, serta dua penadah hasil kejahatan tersebut....

Berita Terbaru

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir
Cuaca

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung semakin memperketat langkah mitigasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang prediksinya meningkat pada...

Read moreDetails
Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

19/11/2025
Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.