Jakarta (Lampot.co) — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pemecatan Ipda Rudy Soik, anggota yang membongkar kasus human Trafficing di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan dilakukan usai Rudy memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pemecatan itu berlebihan. Menurutnya, bila benar salah, sanksi pemecatan sebagai polisi dinilai terlalu berat dan tidak adil.
“Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan. Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua. Di mana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang mendapat sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat,” kata Sugeng dalam keterangann tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik Jadi Asistensi Pengkajian Propam Polri
Sugeng menduga pemecatan Ipda Rudy Soik karena ada jaringan oknum Polri yang gerah dengan pembongkaran pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut. Kemudian, menginntervensi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga bentuk.
“Sehingga, putusannya yakni Ipda Rudy Soik di pecat dari anggota Polri. Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan,” ungkap Sugeng.
Turunkan Propam dan Itwasum
Maka itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di minta menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri. Untuk membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Kemudian, meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat di tegakkan.
“Pasalnya, hanya gara-gara pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik di putus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebut Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yaitu berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
“Ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” kata Ariasandy, Sabtu, 12 Oktober 2024.