• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 01/04/2026 13:23
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Pemindahan 8 Desa Perlu Koridor Hukum Ketat dan Koordinasi Lintas Stakeholder

Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
27/01/26 - 22:35
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung, Lampung Selatan, Politik
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Pemindahan desa ini perlu koridor hukum yang ketat dan optimalisasi koordinasi lintas stakeholder.

Berdasarkan data dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Nantinya juga desa akan berubah status menjadi kelurahan, di bawah pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya berpendapat. Meski menarik dukungan dari sejumlah pihak, langkah ini harus menempuh koridor hukum yang ketat. Serta memerlukan kesepahaman antara tiga pemerintah daerah terkait.

Kemudian menurutnya, secara legal formal perpindahan wilayah tidak dapat terlaksanakan secara instan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap perubahan batas wilayah harus melalui proses penataan daerah yang melibatkan kajian teknis, administratif, dan fisik kewilayahan.

Mendagri

Proses ini lebih spesifik tertuang dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Dalam aturan tersebut, perpindahan desa antar kabupaten/kota wajib mendapatkan persetujuan bersama antara bupati dan wali kota terkait. Sebelum kemudian terfasilitasi oleh gubernur dan tertetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Perubahan batas bukan sekadar memindahkan garis peta. Tapi menyangkut penyerahan aset, pengalihan basis data kependudukan, hingga status hukum lahan warga. Semua harus sesuai prosedur agar tidak memicu sengketa masa depan,” ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.

Kemudian Ahadi mendorong, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harapannya mengambil peran sentral sebagai jembatan. Pemprov melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah wajib melakukan verifikasi lapangan. Ini untuk memastikan apakah wacana ini telah memenuhi persyaratan administrasi desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung perlu membuktikan kesiapan fiskal mereka dalam menjamin pelayanan kesehatan dan pendidikan wilayah baru tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan perlu melakukan validasi data kependudukan dan aset. Ini agar proses transisi jika terjadi berjalan tanpa kendala hukum.

Tags: Ade Utami IbnuAhadi Fajrin PrasetyaakademisiBanjar AgungBiro Pemerintahan dan Otonomi DaerahBupatiDelapan desaDPRD Bandar lampungDPRD LampungDPRD Lampung SelatanGedung AgungGedung HarapanHUKUMKabupaten Lampung SelatanKecamatan Tanjung Bintangkoordinasi lintas stakeholderkoridor hukumKota Bandar LampungMargo MulyoMargodadiMargorejoOtdaPemerintah DaerahPemindahan desaProvinsi LampungPurwotaniSinar RejekiUniversitas Tulang BawangWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

Eks Bupati Pesawaran Bantah Dakwaan Jaksa di Sidang Perkara Korupsi SPAM

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 31...

Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

Itera Terima 2.142 Mahasiswa Jalur SNBP 2026, Farmasi Jadi Prodi Paling Diminati

byRicky Marlyand1 others
31/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Institut Teknologi Sumatera (Itera) resmi mengumumkan penerimaan 2.142 calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan...

Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Tiga Tarian Tradisional Lambar Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

byWandi Barboy
31/03/2026

Liwa (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menetapkan tiga tarian tradisional daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI). Penandaan...

Berita Terbaru

melacak iphone hilang
Teknologi

iPhone Hilang? Begini Cara Melacaknya dengan Mudah dan Cepat

byDenny ZY
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kehilangan iPhone bisa jadi momen yang bikin panik. Entah tertinggal di suatu tempat, jatuh tanpa sadar,...

Read moreDetails
ganti email gmail

Gmail Kini Lebih Fleksibel, Alamat Email Bisa Diganti Tanpa Kehilangan Data

01/04/2026
Clara Shinta dan suami

Profil Muhammad Alexander Assad, Suami Clara Shinta yang Viral Diduga VCS

01/04/2026
Angga Wijaya dan Istri

Nurul Kamaria Gugat Cerai Angga Wijaya: Bantah Isu Orang Ketiga dan Ekonomi

01/04/2026
Betrand Peto bersama Sarwendah. Dok/Instagram

Betrand Peto Klarifikasi Tudingan Curi Parfum dan Uang Sarwendah

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.