• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 28/01/2026 16:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pemindahan 8 Desa Perlu Koridor Hukum Ketat dan Koordinasi Lintas Stakeholder

Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
27/01/26 - 22:35
in Bandar Lampung, Hukum, Lampung, Lampung Selatan, Politik
A A
Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Pemindahan desa ini perlu koridor hukum yang ketat dan optimalisasi koordinasi lintas stakeholder.

Berdasarkan data dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Nantinya juga desa akan berubah status menjadi kelurahan, di bawah pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya berpendapat. Meski menarik dukungan dari sejumlah pihak, langkah ini harus menempuh koridor hukum yang ketat. Serta memerlukan kesepahaman antara tiga pemerintah daerah terkait.

Kemudian menurutnya, secara legal formal perpindahan wilayah tidak dapat terlaksanakan secara instan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap perubahan batas wilayah harus melalui proses penataan daerah yang melibatkan kajian teknis, administratif, dan fisik kewilayahan.

Mendagri

Proses ini lebih spesifik tertuang dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Dalam aturan tersebut, perpindahan desa antar kabupaten/kota wajib mendapatkan persetujuan bersama antara bupati dan wali kota terkait. Sebelum kemudian terfasilitasi oleh gubernur dan tertetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Perubahan batas bukan sekadar memindahkan garis peta. Tapi menyangkut penyerahan aset, pengalihan basis data kependudukan, hingga status hukum lahan warga. Semua harus sesuai prosedur agar tidak memicu sengketa masa depan,” ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.

Kemudian Ahadi mendorong, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harapannya mengambil peran sentral sebagai jembatan. Pemprov melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah wajib melakukan verifikasi lapangan. Ini untuk memastikan apakah wacana ini telah memenuhi persyaratan administrasi desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung perlu membuktikan kesiapan fiskal mereka dalam menjamin pelayanan kesehatan dan pendidikan wilayah baru tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan perlu melakukan validasi data kependudukan dan aset. Ini agar proses transisi jika terjadi berjalan tanpa kendala hukum.

Tags: Ade Utami IbnuAhadi Fajrin PrasetyaakademisiBanjar AgungBiro Pemerintahan dan Otonomi DaerahBupatiDelapan desaDPRD Bandar lampungDPRD LampungDPRD Lampung SelatanGedung AgungGedung HarapanHUKUMKabupaten Lampung SelatanKecamatan Tanjung Bintangkoordinasi lintas stakeholderkoridor hukumKota Bandar LampungMargo MulyoMargodadiMargorejoOtdaPemerintah DaerahPemindahan desaProvinsi LampungPurwotaniSinar RejekiUniversitas Tulang BawangWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi

Sebanyak 800 Ribu Pekerja di Lampung Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

byDelima Napitupulu
28/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Upaya penguatan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Lampung menunjukkan progres signifikan. Dinas Tenaga Kerja mencatat sebanyak 800 ribu...

Para pekerja di salah satu perusahaan milik negara yang beroperasi di Lampung sedang bekerja. ANTARA

Disnaker Komit Seimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Iklim Investasi

byDelima Napitupulu
28/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menegaskan bahwa perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan memprioritaskan standar...

Demo K3 oleh perwakilan perusahaan di Lampung dalam apel K3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. ANTARA

Pemprov Tekankan SOP Ketat Guna Tekan Angka Kecelakaan Kerja

byDelima Napitupulu
28/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menginstruksikan seluruh sektor industri di wilayahnya untuk memperketat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) demi...

Berita Terbaru

Hiburan

Waspada Love Bombing, Gisella Anastasia Bagikan Tips Logis Agar Tak Terjebak

byNana Hasan
28/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris cantik Gisella Anastasia baru saja membagikan pengalaman pribadinya terkait fenomena love bombing. Ia mengungkapkan hal ini...

Read moreDetails
Mitra ojek online sedang beristirahat sambil menunggu orderan di bawah flyover Mall Boemi Kedaton, Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, Kamis, 27 November 2025. (Foto: Lampung Post/Triyadi Isworo)

Lapangan Kerja Sempit, Ojol Jadi Jalan Bertahan Hidup Warga Bandar Lampung

28/01/2026
Nokia 7610 5G

Nokia 2026 Bangkit Total: HP Legendaris Tahan Banting hingga Android 120Hz Murah

28/01/2026
Ilustrasi

Sebanyak 800 Ribu Pekerja di Lampung Terproteksi BPJS Ketenagakerjaan

28/01/2026
Para pekerja di salah satu perusahaan milik negara yang beroperasi di Lampung sedang bekerja. ANTARA

Disnaker Komit Seimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Iklim Investasi

28/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.