Bandar Lampung (Lampost.co) — Delapan desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Pemindahan desa ini perlu koridor hukum yang ketat dan optimalisasi koordinasi lintas stakeholder.
Berdasarkan data dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Delapan desa tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Nantinya juga desa akan berubah status menjadi kelurahan, di bawah pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya berpendapat. Meski menarik dukungan dari sejumlah pihak, langkah ini harus menempuh koridor hukum yang ketat. Serta memerlukan kesepahaman antara tiga pemerintah daerah terkait.
Kemudian menurutnya, secara legal formal perpindahan wilayah tidak dapat terlaksanakan secara instan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap perubahan batas wilayah harus melalui proses penataan daerah yang melibatkan kajian teknis, administratif, dan fisik kewilayahan.
Mendagri
Proses ini lebih spesifik tertuang dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Dalam aturan tersebut, perpindahan desa antar kabupaten/kota wajib mendapatkan persetujuan bersama antara bupati dan wali kota terkait. Sebelum kemudian terfasilitasi oleh gubernur dan tertetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Perubahan batas bukan sekadar memindahkan garis peta. Tapi menyangkut penyerahan aset, pengalihan basis data kependudukan, hingga status hukum lahan warga. Semua harus sesuai prosedur agar tidak memicu sengketa masa depan,” ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Kemudian Ahadi mendorong, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harapannya mengambil peran sentral sebagai jembatan. Pemprov melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah wajib melakukan verifikasi lapangan. Ini untuk memastikan apakah wacana ini telah memenuhi persyaratan administrasi desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung perlu membuktikan kesiapan fiskal mereka dalam menjamin pelayanan kesehatan dan pendidikan wilayah baru tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan perlu melakukan validasi data kependudukan dan aset. Ini agar proses transisi jika terjadi berjalan tanpa kendala hukum.







