Mesuji (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Mesuji memenangkan gugatan atas tanah kompleks Pemkab Mesuji. Adapun lokasi itu di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, seluas 3 hektare .
Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Mesuji, Murni, mengatakan pihaknya memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Lampung. Putusan itu nomor putusan 50/PDT/2024/PT TJK terbit pada 14 Mei 2024.
“Dalam amar putusan, memutuskan menguatkan putusan pengadilan negeri Menggala. Yakni, menolak gugatan penggugat atas nama Karneo seluruhnya,” kata Murni di kantornya, Rabu, 29 Mei 2024.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemkab Mesuji, Putrawan, mengatakan Pemkab Mesuji tinggal menunggu langkah hukum dari pihak penggugat, yakni Karneo, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.
“Apakah penggugat akan melakukan kasasi atau tidak. Kami akan tunggu sesuai ketentuan maksimal 14 hari setelah putusan ini keluar,” ujar Putrawan.
Menurutnya, warga atas nama Karneo menggugat pemkab Mesuji di pengadilan Negeri Menggala sejak 27 Oktober 2023.
“Yang menjadi gugatan adalah bidang tanah seluas sekitar 3 hektare yang meliputi rusun Pemkab Mesuji, ruang terbuka hijau, dinas perizinan, dinas perikanan, dan dinas koperasi,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji berkomitmen bersinergi untuk mewujudkan reforma agraria. Plt Kepala BPN Mesuji, Yustin Iskandar Muda mengatakan, jika program tersebut dapat terwujud dengan beberapa langkah strategis.
“Reforma agraria, suatu penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat,” jelasnya dalam kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) di Kantor BPN Mesuji, Senin, 22 April 2024. Kegiatan juga terlaksana secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk mencapai itu, lanjut Yustin, langkahnya yaitu melalui penataan aset. Dalam hal ini melalui sertifikat tanah milik warga secara massal melalui program-program seperti PTSL. Yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.