Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung siap bersinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mensukseskan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Pos ini tersebar pada berbagai desa/kelurahan di Provinsi Lampung untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin.
Hal tersebut tersampaikan saat Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Lampung, Taufiqurrakhman. Pertemuan berlangsung pada Ruang Kerja Wakil Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam bidang layanan hukum dan pengembangan kekayaan intelektual.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan salam dari Gubernur Lampung. Ia menegaskan pentingnya sinergi dengan Kementerian Hukum dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pada prinsipnya, kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum. Terutama dalam hal fasilitasi regulasi dan kebutuhan hukum lainnya,” ujarnya.
Kemudian Wagub Jihan juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif terkait keberadaan Posbakum. Ini agar masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.
Lalu ia berharap kerja sama antara Pemprov Lampung dan Kanwil Kemenkum Lampung dapat terus diperkuat. Sehingga terjalin kemitraan yang solid dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta mendukung iklim inovasi di Provinsi Lampung.
Akses Keadilan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Lampung, Taufiqurrakhman menyampaikan. Pihaknya terus melakukan pembinaan dan persiapan pembentukan Posbankum pada berbagai desa/kelurahan di Provinsi Lampung. Ini untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin.
“Posbankum Desa/Kelurahan harapannya mampu menjadi sarana perluasan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Selain Pusbankum, pihaknya juga akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pendirian Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, PKS tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan komersialisasi hasil riset kampus. Sehingga dapat menjadi jembatan antara inovasi akademisi dengan kebutuhan industri dan pasar.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah kolaboratif bersama Pemprov Lampung. Termasuk dukungan dalam perancangan regulasi daerah.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyusunan peraturan serta dukungan aspek hukum lainnya,” ujar Taufiqqurakhman.








