Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk melaksanakan pemberantasan korupsi. Pemberantasan itu secara struktural dan membangun ulang budaya birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
Hal tersebut tersampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025. Agenda tersebut pada Ruang Rapat Sakai Sambayan, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Kamis, 24 Juli 2025.
Kemudian menurut Mirza, pemberantasan korupsi bukan sekadar urusan teknis dan prosedural. Melainkan soal membentuk cara pikir dan budaya baru dalam tata kelola pemerintahan.
“Sistem yang baik bukan hanya soal teknis, tapi soal budaya, menjadikan habitual daily dan cara pandang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan ekosistem birokrasi yang profesional, transparan, dan service-oriented,” ujarnya.
Lalu ia menggarisbawahi transformasi budaya birokrasi menjadi titik tekan Pemprov Lampung dalam mengawal agenda reformasi birokrasi. Salah satu instrumen utama yang utama adalah digitalisasi layanan publik. Ini efektif dalam mengurangi potensi penyimpangan.
“Dengan digitalisasi, kita bisa meminimalkan celah interaksi yang rawan penyimpangan,” tegasnya.
Kemudian sebagai bagian dari strategi digitalisasi, Mirza mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung telah mengembangkan aplikasi Lampung In. Yakni platform layanan digital terpadu yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintahan secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
Aplikasi ini mencakup layanan administrasi kependudukan, perizinan, informasi pengaduan publik, layanan kesehatan, pendidikan, hingga laporan kinerja pemerintah daerah.
MCP KPK
Selanjutnya aplikasi ini juga berfungsi sebagai instrumen monitoring yang selaras dengan area Monitoring, Controlling and Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam penguatan pelayanan publik, transparansi belanja daerah, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
Kemudian ia juga mengangkat pentingnya kolaborasi antar pihak, baik tingkat pusat maupun daerah. Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama lintas sektor, yang menuntut pola pikir kolaboratif.
“Pencegahan korupsi tidak bisa terlaksanakan sendirian. Ini adalah tanggung jawab lintas sektor dan lintas kontrol. Kita rubah paradigma egosistem menjadi ekosistem,” tegasnya.
Sementara capaian Provinsi Lampung dalam program Monitoring, Controlling and Prevention (MCP) yang tergagas KPK mendapatkan skor 87,48 hingga tahun 2024. Lampung menunjukkan tren positif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan penguatan sistem integritas.
Program MCP sendiri meliputi delapan area strategis yang menjadi titik intervensi KPK. Meliputi perencanaan dan penyusunan APBD, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN. Kemudian pengelolaan aset daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan APIP.
Meskipun mencatatkan skor yang tinggi, Mirza menekankan bahwa tantangan ke depan justru lebih besar. Sehingga ia mengimbau agar seluruh jajaran tidak terlena dengan capaian angka semata. Namun dapat menjadi pengingat bahwa masih banyak ruang untuk tertingkatkan.
Kemudian Mirza mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Lampung sebagai contoh daerah lain. Apalagi yang mampu menyeimbangkan inovasi teknologi, reformasi birokrasi, dan integritas dalam pelayanan publik.
“Mari kita jadikan Lampung sebagai role model provinsi yang menginspirasi, berani, bersih, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kita lengah. Karena seperti kata pepatah, kejujuran mungkin tidak membuat kita cepat sampai, tapi pasti membuat kita tiba dengan selamat,” ujarnya.