Bandar Lampung (Lampost.co) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja 13,8 kilogram. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang tersangka berinisial FAB (26), warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari. Ia mengungkapkan penangkapan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba, Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada sebuah rumah wilayah Kelurahan Way Urang, Kalianda.
“Rumah tersangka dugaan kuat sering menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan terpastikan ada barang bukti. Tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari, Selasa, 6 Januari 2026.
Kemudian saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja. Barang itu siap edar yang tersembunyikan dalam kamar tersangka. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Xiaomi dan sebuah dompet milik pelaku sebagai barang bukti penunjang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FAB berperan sebagai pengedar lintas wilayah Provinsi Lampung.
“Tersangka merupakan pengedar yang menyuplai ganja ke sejumlah wilayah. Dengan fokus utama di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kabid Humas.
Selanjutnya Polda Lampung menaksir nilai ekonomis dari 13,8 kg ganja tersebut mencapai Rp96,6 juta. Dengan pengungkapan ini, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 13.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kemudian atas perbuatannya, FAB kini mendekam pada sel tahanan Mapolda Lampung. Ia terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Kami menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi. Jika melihat aktivitas peredaran narkoba pada lingkungan masing-masing segera lapor,” katanya.








