Gunungsugih (Lampost.co): Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial AJ (20). Dugaan pemuda tersebut mencuri uang tunai senilai Rp43 juta di rumah Budi (34) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Bangunrejo, Iptu Iskandar mengatakan, pelaku saat ini sudah pihaknya amankan di kantor polisi. Berikut barang bukti uang tunai hasil pencurian.
Baca juga: Polres Tulangbawang Tangkap Penjual Trenggiling
“Pelaku sempat kabur usai mengambil segepok uang yang terbungkus kantong plastik hitam. Dia pun sudah menggunakan uang tersebut Rp300 ribu,” kata Kapolsek, Senin, 10 Juni 2024.
Iskandar mengatakan korban sadar rumahnya kemalingan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang sibuk menyebar undangan pernikahan milik tetangganya.
Setibanya di rumah, korban mendapat kabar jika uangnya sudah tidak ada di rumah. “Korban sadar dan teringat, dia lupa mengunci pintu ketika meninggalkan rumah,” kata Iskandar.
“Setelah yakin uangnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangunrejo,” imbuhnya.
Iskandar menambahkan tak lama usai menerima laporan korban. Aparat mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah warga amankan tidak jauh dari lokasi rumah korban.
“Pada jam 18.00 WIB, pelaku AJ yang juga merupakan warga Kampung Sidodadi tersebut kita amankan ke kantor Polsek Bangunrejo berikut barang bukti uang milik pelapor yang tersisa Rp42,7 juta,” jelasnya.
Iskandar mengatakan, AJ dijerat kasus tindak pidana pencurian, Pasal 362 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.