Jakarta (Lampost.co): Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi oleh Dharma Porengkun-Kun Wardhana ke Bareskrim Mabes Polri. Dharma yang akan maju sebagai calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta dugaannya mencuri data. Hal itu terkait pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat bentuk dukungan calon perseorangan.
“Tindakan hukum tegas untuk memberikan efek jera. Kemudian, menjaga integritas proses pemilu,” ujar Julius melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memeriksa ulang data kartu tanda penduduk (KTP) atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun. Sebagai informasi, Dharma mencuri data untuk bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur DKI.
“KPU dan KPUD DKI Jakarta harus segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun,” katanya.
Julius menegaskan jika dugaan itu terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus segera ada pencabutan atau batal. Selain itu, ia mendorong agar Bdan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi.
Bawaslu perlu melakukan investigasi terhadap kecerobohan atau pelanggaran oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun.
“Langkah penindakan yang tegas harus ada untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” ujarnya.