Kotabumi (Lampost.co) – Penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024 Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura diduga menyerap anggaran hibah meski tahapan Pilkada telah selesai.
Ironisnya, dana tersebut tergunakan untuk belanja langsung. Termasuk belanja modal dan rehabilitasi, yang dugaannya tidak relevan dengan tahapan pemilu.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Kesbangpol sebelumnya telah memberikan peringatan. Ini agar penggunaan dana hibah terlaksanakan sesuai tahapan yang berlaku. Namun peringatan tersebut seolah tidak menjadi pedoman, bahkan terindikasi terjadi perubahan mata anggaran secara signifikan.
Berdasarkan data penelusuran Lampost.co, beberapa perubahan mencolok terjadi pada pos anggaran. Salah satunya anggaran pemeliharaan, yang semula bernilai Rp321 juta melonjak menjadi Rp921 juta. Kenaikan tajam juga terjadi pada pos evaluasi dan pelaporan. dari Rp80,5 juta menjadi Rp2,226 miliar atau meningkat hampir 28 kali lipat.
“Kemana saja larinya anggaran ini? Yang lebih parah adalah pos evaluasi dan pelaporan yang naik nyaris 30 kali lipat. Pertanyaannya, itu laporan apa? Dan kapan dilaksanakannya?.” tegas Ketua LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K.RI) Lampung Utara, Gunadi, kepada Lampost.co, Selasa, 20 Mei 2025.
Kemudian Gunadi mengutip pernyataan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatno. Bahwa dana hibah tidak boleh tergunakan untuk belanja langsung. Termasuk belanja sarana dan prasarana yang tidak masuk dalam kebutuhan tahapan. “Apalagi tahapan pilkada sudah selesai. Kalaupun ada kebutuhan, itu hanya untuk honorarium PPK dan PPS yang belum terbayar. Selebihnya tidak mendesak,” ujarnya.
Lalu Gunadi juga mempertanyakan minimnya koordinasi antara KPU Lampura dan Pemkab Lampung Utara. “Seharusnya KPU berkonsultasi dengan Pemda bila memang masih ada kebutuhan. Sehingga bisa mendapatkan hibah dalam bentuk lain, bukan uang. Ini malah untuk belanja langsung tanpa respons surat dari Pemda. Tindakan itu tidak etis dan melanggar arahan KPU pusat,” jelasnya.
Atas dugaan penyimpangan ini, LP3K-RI mendesak aparat penegak hukum. Khususnya Kejaksaan Negeri, untuk turun tangan. “Kami minta APH menyelidiki dugaan penyimpangan ini agar benang kusutnya bisa terurai. Dan publik mendapatkan informasi yang transparan,” tutup Gunadi.
Rapat Dengar Pendapat
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara melalui Kesbangpol menegaskan. Bahwa anggaran hibah tidak boleh terealisasikan setelah penetapan pasangan calon pada 9 Januari 2025. Realisasi hanya boleh untuk pembayaran honorarium yang belum terbayarkan.
Kemudian pemerintah daerah bahkan tidak membalas surat dari KPU yang berisi pengajuan perubahan anggaran. Karena tidak lagi relevan dengan tahapan yang sudah berakhir.
“Karena setelah penetapan kami pandang sudah tidak ada urgensinya lagi. Kalaupun ada sengketa, itu masih bisa tertangani tanpa penggunaan anggaran tambahan.,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Lampura, Mat Soleh. dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Lampura, Senin, 19 Mei 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Dedi Adriyantor memimpin rapat tersebut. Hadir juga KPU Lampura, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Pemkab. serta 26 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD Lampura.