• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/06/2025 14:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Penegak Hukum Perlu Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran KPU Lampura

Penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024 Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
20/05/25 - 15:00
in Hukum, Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Lampung Utara, Pemilu, Politik
A A
Suasana Kantor KPU Lampura setelah dilaksanakan pembenahan. (Dok. Lampost.co/Fajar Nofitra)

Suasana Kantor KPU Lampura setelah dilaksanakan pembenahan. (Dok. Lampost.co/Fajar Nofitra)

Kotabumi (Lampost.co) – Penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024 Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampura diduga menyerap anggaran hibah meski tahapan Pilkada telah selesai.

 

Ironisnya, dana tersebut tergunakan untuk belanja langsung. Termasuk belanja modal dan rehabilitasi, yang dugaannya tidak relevan dengan tahapan pemilu.

 

Padahal, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Kesbangpol sebelumnya telah memberikan peringatan. Ini agar penggunaan dana hibah terlaksanakan sesuai tahapan yang berlaku. Namun peringatan tersebut seolah tidak menjadi pedoman, bahkan terindikasi terjadi perubahan mata anggaran secara signifikan.

 

Berdasarkan data penelusuran Lampost.co, beberapa perubahan mencolok terjadi pada pos anggaran. Salah satunya anggaran pemeliharaan, yang semula bernilai Rp321 juta melonjak menjadi Rp921 juta. Kenaikan tajam juga terjadi pada pos evaluasi dan pelaporan. dari Rp80,5 juta menjadi Rp2,226 miliar atau meningkat hampir 28 kali lipat.

 

“Kemana saja larinya anggaran ini? Yang lebih parah adalah pos evaluasi dan pelaporan yang naik nyaris 30 kali lipat. Pertanyaannya, itu laporan apa? Dan kapan dilaksanakannya?.” tegas Ketua LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K.RI) Lampung Utara, Gunadi, kepada Lampost.co, Selasa, 20 Mei 2025.

 

Kemudian Gunadi mengutip pernyataan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatno. Bahwa dana hibah tidak boleh tergunakan untuk belanja langsung. Termasuk belanja sarana dan prasarana yang tidak masuk dalam kebutuhan tahapan. “Apalagi tahapan pilkada sudah selesai. Kalaupun ada kebutuhan, itu hanya untuk honorarium PPK dan PPS yang belum terbayar. Selebihnya tidak mendesak,” ujarnya.

 

Lalu Gunadi juga mempertanyakan minimnya koordinasi antara KPU Lampura dan Pemkab Lampung Utara. “Seharusnya KPU berkonsultasi dengan Pemda bila memang masih ada kebutuhan. Sehingga bisa mendapatkan hibah dalam bentuk lain, bukan uang. Ini malah untuk belanja langsung tanpa respons surat dari Pemda. Tindakan itu tidak etis dan melanggar arahan KPU pusat,” jelasnya.

 

Atas dugaan penyimpangan ini, LP3K-RI mendesak aparat penegak hukum. Khususnya Kejaksaan Negeri, untuk turun tangan. “Kami minta APH menyelidiki dugaan penyimpangan ini agar benang kusutnya bisa terurai. Dan publik mendapatkan informasi yang transparan,” tutup Gunadi.

 

Rapat Dengar Pendapat

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara melalui Kesbangpol menegaskan. Bahwa anggaran hibah tidak boleh terealisasikan setelah penetapan pasangan calon pada 9 Januari 2025. Realisasi hanya boleh untuk pembayaran honorarium yang belum terbayarkan.

 

Kemudian pemerintah daerah bahkan tidak membalas surat dari KPU yang berisi pengajuan perubahan anggaran. Karena tidak lagi relevan dengan tahapan yang sudah berakhir.

 

“Karena setelah penetapan kami pandang sudah tidak ada urgensinya lagi. Kalaupun ada sengketa, itu masih bisa tertangani tanpa penggunaan anggaran tambahan.,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Lampura, Mat Soleh. dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Lampura, Senin, 19 Mei 2025.

 

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Dedi Adriyantor memimpin rapat tersebut. Hadir juga KPU Lampura, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Pemkab. serta 26 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD Lampura.

 

Tags: anggaran hibahBadan Kesbangpolbelanja langsungbelanja modalHIBAHKabupaten Lampung UtaraKepala Badan Kesbangpol LampuraKomisi Pemilihan UmumKORUPSIKPUlampung utaraMat Solehpemerintah kabupaten lampung utaraPenggunaan anggaranPILKADApilkada 2024rehabilitasirelevansorotan publiktahapan pemiluWakil Ketua II DPRD Dedi Adriyantor
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 12 Juni 2025, Lampung Cerah Berpotensi Hujan di Beberapa Wilayah

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan harian prakiraan cuaca. Pada, Kamis, 12 Juni 2025,...

Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan sosialisasi terkait penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Dok

Polresta Sosialisasi Pelanggaran Truk ODOL Sebulan Penuh

by Triyadi Isworo
11/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan sosialisasi terkait penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Ini sebagai...

Pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada PSU Pilkada Pesawaran. Dok KPU Pesawaran

MK Registrasi Gugatan Hasil PSU Pesawaran, Pekan Depan Disidangkan

by Triyadi Isworo
11/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi permohonan Pasangan Calon (Paslon) 01, Supriyanto - Suriansyah Rhalieb. Pasangan ini menggugat...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.