• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 04:06
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Penegakan Hukum Judol Perlu Keterlibatan Semua Pihak

NurbyNur
14/11/24 - 15:46
in Hukum, Nasional
A A
judi online

Foto: Ilustrasi judi online. Dok/medcom.id

Jakarta (Lampost.co)— Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo, menyatakan penegakan hukum terhadap judi daring (judol) memerlukan keterlibatan semua pihak.

Termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laksanto menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memberantas judol. Sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Laksanto menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada Januari 2026, menggunakan istilah “tanpa izin” dalam konteks aktivitas judi.

Baca juga: 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online, Didomiasi Anak Muda

Hal ini, menurutnya, membuka kemungkinan adanya judi yang dapat diizinkan atau yang ilegal. Tergantung pada regulasi pemerintah.

“Dalam Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, izin yang maksudnya adalah izin resmi dari pemerintah, dengan memperhatikan hukum yang berlaku di masyarakat,” ucapnya.

Laksanto melihat bahwa penegakan hukum terhadap judol menghadapi tantangan besar, karena perkembangan teknologi, celah regulasi, kurangnya pengawasan. Serta agresifnya promosi judi daring yang menarik bagi generasi muda.

Untuk menanggulangi masalah ini, pihaknya merekomendasikan kerja sama internasional. Terutama dengan negara-negara yang menjadi lokasi server penyedia judol.

Selain itu, ia menganjurkan edukasi masyarakat dan penyediaan alternatif hiburan sehat guna mengalihkan minat anak muda dari judi daring.

Menghadapi judi daring yang dapat mengakses melalui perangkat pribadi, ia mengakui bahwa pengawasan menjadi lebih sulit.

“Kami juga menyarankan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening bank yang mereka gunakan dalam transaksi terkait judol. Dengan peran aktif PPATK dalam memantau aktivitas keuangan mencurigakan,”pungkasnya.

 

 

 

 

Tags: judolmemberantas judolPPATK
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.