Bandung (Lampost.co): Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yakni Pegi Setiawan. Pada pekan sebelumnya ada penundaan karena alasan termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Togel, Pelaku Terancam Denda Rp10 Miliar
Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Pringsewu Soroti Minimnya Pembangunan hingga Kelangkaan Pupuk
Kuasa hukum Pegi, Insank Nasaruddin, menyebut Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi menjadi tersangka.
“Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” kata Insank di Bandung, Senin, 1 Juli 2024.
Oleh karena itu, Polda Jabar dia minta, apabila punya alat bukti untuk penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera melakkan uji di persidangan. “Pembuktian itu silakan pihak kepolisian yang membuktikan,” katanya.
Menurut Insank, kliennya ditangkap terlebih dahulu, selanjutnya baru ada pencocokkan dengan keterangan-keterangan yang saksi sampaikan.
Tidak Ada Kesesuaian
“Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang,” kata Insank.
Selain itu, Insank mengatakan bahwa Pegi Setiawan atau Perong yang Polda Jabar umumkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.
“Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda,” katanya.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pembacaan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi pada hari Selasa, 2 Juli 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.