Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber anggaran pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dugaannya korupsi. Pembelian menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Terkait dengan pengadaan APD pada Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada BNPB tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (4/7).
Tessa enggan memerinci anggaran yang terpakai. Tapi, negara mengalami kerugian keuangan ratusan miliar akibat korupsi APD.
“Kerugian negara sebesar Rp300 miliar rupiah,” ujar Tessa.
KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih rahasia sampai penahanan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang itu agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan rasuah pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Upaya pencekalan itu berlaku selama enam bulan.
“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan oleh KPK terkait dengan pengadaan alat pelindung diri pada Kementrian Kesehatan. Ia menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Tessa menjelaskan tiga orang itu yakni Dokter berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM. KPK meminta mereka semua tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.