Jakarta (Lampost.co): Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut nama dan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) jauh merosot di mata masyarakat. Khususnya, setelah mereka mengabulkan permohonan PMK No 90/2023.
Akibat putusan ini, kata Ray, ketua MK saat itu Anwar Usman mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan MK berupa penonaktifan dalam sengketa yang berhubungan dengan Pilpres.
“Selain itu, minimnya terobosan putusan hukum oleh MK, menjadikan masyarakat kurang melirik MK. Padahal, MK sebagai institusi yang memberi penguatan bagi kualitas demokrasi Indonesia,” kata Ray, Minggu, 5 Mei 2024.
Maka, Ray menilai besar kemungkinan tidak akan ada putusan yang di luar dugaan MK dalam sengketa PHPU Pileg 2024.
Putusan MK yang menolak semua permohonan sengketa Pilpres, kata Ray, memberi gambaran betapa sulitnya membuat keyakinan hakim MK atas dugaan adanya berbagai kecurangan dalam Pemilu.
“Bahkan dengan data yang berkilau, kuat, dan berlimpah, tidak serta merta dapat menimbulkan keyakinan hakim MK bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran TSM dalam Pilpres,” ujarnya.
“Apalagi dalam sengketa Pileg, yang umumnya hanya menyasar soal selisih suara. Maka, terbayang sudah, besar kemungkinan 95% PHPU pileg 2024 ini akan mendapat penolakan MK. Tak akan ada kejutan di sini,” katanya.
Sebelumnya, Ray menyebut tidak akan ada lonjakan besar pada hasil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak akan ada lonjakan besar di hasil sidang PHPU Pileg ini. Jangan berharap mereka akan fokus kepada masalah substansi seperti bansos, atau politik uang, tetapi mereka fokus kepada suara yang hilang,” ujar Ray kepada Media Indonesia, beberapa waktu lalu.