Jakarta (Lampost.co) — W alias E yang menyamar sebagai tentara bersenjata api (senpi) ditangkap polisi terkait kasus peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar). Polri akan mengaitkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu TPPU. Jadi dia modusnya merampok, bukan merampok ya, mencuri barang narkotika, dia jual, dengan modus pura-pura sebagai aparat di daerah perbatasan,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Mukti mengatakan pelaku menggunakan senjata api untuk menyamar menjadi tentara di area perbatasan. Senpi yang pelaku pakai berupa dua senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 mm. Selain senpi, polisi menyita satu senjata tajam jenis samurai, satu senjata tajam jenis pisau sangkur, hingga 7 butir peluru kaliber 3.2 mm.
Baca juga: Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia Dikendalikan WNA Malaysia dan Berkedok EO
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menambahkan tersangka W merupakan pelaku jaringan narkoba di perbatasan antara Kalimatan Barat dan Malaysia. Menurut dia, modus pelaku menyamar sebagai tentara yang menjaga area perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia.
“Ketika ada barang masuk dari malaysia, ini menyamar sebagai aparatur atau katakanlah tentara lah, yang menjaga perbatasan. Sehingga, pada saat para kurir itu masuk ke wilayah perbatasan, itu terjegat oleh mereka,” ujar Cahyo.
Cegat Kurir
Dia mengatakan pelaku mencegat para kurir dan menodongnya. Kemudian, pelaku yang menyamar menjadi tentara ini mengambil barang yang kurir selundupkan tersebut.
Para kurir yang ketakutan meninggalkan barang haram itu dan lari. Sementara itu, barang curian narkoba tersebut pelaku jual ke wilayah Kalimantan Barat.
“Salah satu modusnya seperti itu. Jadi, mungkin ini modus yang baru dan temuan yang cukup lucu dan kita tidak pernah nyangka bahwa dia dapat narkotika bukan dari usaha jual beli tapi usaha mengambil barang milik orang lain,” tutur Cahyo.
Kemudian, uang hasil peredaran narkoba itu mengalir ke sejumlah rekening maupun aset. Bahkan, Cahyo mengatakan W menggunakan rekening milik kerabatnya untuk melakukan pencucian uang.
W juga mengubah uang hasil peredaran narkoba itu menjadi berbagai aset berupa bangunan, kendaraan, usaha indekos, dan jual beli mobil. Total nilai aset yang Polri sita Rp30 miliar dengan perputaran transaksi jaringan ini mencapai Rp200 miliar.