Malang (Lampost.co) – Petugas Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba (Clandestine Laboratory) yang terbilang menjadi terbesar di Indonesia. Pabrik tersebut berada di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Seorang warga sekitar, Eni Suci Hariati, mengaku kaget karena tiba-tiba banyak polisi di sekitar rumahnya sejak Selasa siang, 2 Juli 2024. Hal itu ternyata karena ada penggerebekan pabrik narkoba di sekitar pemukiman warga itu.
Dia melanjutkan, pemilik rumah yang menjadi lab narkoba itu telah meninggal dunia dan anaknya mengontrakkannya.
BACA JUGA: Kapolsek Rumbia Gelar Tes Urine Personel Cegah Penyalahgunaan Narkoba
“Anak dari pemilik rumah itu enggak di Malang. Saya enggak tahu yang mengontrak itu, tahu-tahu kena gerebek,” kata Eni, Rabu, 3 Juli 2024.
Dia menilai memang ada kejanggalan dari rumah itu karena lampu depan rumah selalu mati sehingga tampak tanpa penghuni.
“Seolah-olah tidak ada orang. Padahal, bagian belakang sampai tengah rumah lampunya sangat terang. Rumah itu tertutup rapat dan terpasang fiberglass,” ujar dia.
Ketua RT setempat, Fadhil Ma’ruf, menjelaskan penghuni rumah itu tidak pernah mengurus izin tinggal selama mengontrak. Namun, berdasarkan informasi dari pemilik rumah, orang yang mengontrak hendak menjadikan kantor event organizer (EO).
“Baru berjalan dua bulan dan belum izin. Pemilik bilang kalau yang mengontrak hendak menjadikan rumah itu sebagai kantor EO,” kata dia.
Polisi pun sempat mengajaknya masuk ke dalam rumah itu ketika penggerebekan. Dari dalam rumah itu, tampak terdapat mesin untuk memproduksi narkoba dan sejumlah tumpukan kardus berisi pil.
“Saya masuk enggak lama karena di dalam rumah baunya sangat menyengat dan bikin sesak nafas,” ujarnya.
5 Tersangka
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam penggerebekan laboratorium narkoba terbesar di Indonesia itu. kelimanya berinisial YC (23), FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28) yang memiliki peran masing-masing.
“YC berperan sebagai peracik produk jadi, sedangkan tersangka lainnya membantu menyiapkan peralatan,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Dia menjelaskan laboratorium itu sebagai pabrik dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia.
Penggerebekan itu hasil pengembangan dari peredaran 23 kilogram narkotika di Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hasil penggerebekan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, seperti instalasi laboratorium berisikan alat-alat atau mesin-mesin.
Di antaranya mesin pengaduk campuran (mixer) dan electric heater lengkap dengan Thermostat. Lalu alat-alat destilasi, seperti labu destilasi, pemanas, termometer, kondensor, konektor, statif adaptor, penampung, dan pembakar.
Kemudian terdapat pula alat penyaring dengan pompa vakum, timbangan digital, mesin pencetak pil atau tablet, peralatan pendingin (freezer), dan Benzil.
Lalu Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, natrium borohidrid, Aseton. Selain itu, Methanol, Asam Klorida, tepung perekat dan hasil produksi berupa 1,2 ton Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, dan 25.000 butir pil Extasy.
“Pabrik ini menghasilkan tiga produk, yaitu tembakau sintetis atau tembakau gorila, ekstasi, dan pil xanax yang termasuk sikotropika golongan satu,” katanya.
Atas perbuatan itu, para tersangka bakal terjerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), Jo 132 ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. “Dari seluruh barang bukti bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” kata dia.