Jakarta (Lampost.co): Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana yang digaungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
“KY dan MA berkomitmen untuk mengawal dan mengadvokasi peningkatan kesejahteraan hakim ini agar segera ada pelaksanaannya atau implementasinya,” kata Anggota KY Joko Sasmito saat menerima audiensi puluhan hakim yang tergabung dalam SHI di Gedung KY, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Dukung Hakim Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
KY dan MA, imbuh Joko, memahami kegelisahan para hakim yang menuntut peningkatan kesejahteraan yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir. Kedua, lembaga juga memastikan akan memberi perhatian dan mendukung tuntutan tersebut.
Memenuhi kesejahteraan dinilai sebagai salah satu upaya menjaga integritas para hakim. Menurut KY dan MA, Kesejahteraan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab hakim akan memunculkan kerentanan dalam menjaga independensi.
“KY dan MA berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dapat memahami dan mendukung persoalan ini segera memberikan persetujuan,” ucap Joko.
Dia memerinci, kesejahteraan yang perlu menjadi atensi bersama meliputi empat hal. Pertama, peningkatan tunjangan jabatan hakim karena sejak tahun 2012 belum ada penyesuaian kenaikan. Kedua, peningkatan tunjangan kemahalan karena saat ini para hakim kesulitan pada saat mutasi atau pindah lokasi penempatan.
Ketiga, perlunya jaminan kesehatan yang melindungi keluarga hakim karena saat ini asuransi hanya untuk hakim saja. Keempat, perlu ada atensi untuk jaminan keamanan hakim dan pengadilan.
UU Jabatan Hakim
Pada sisi lain, KY dan MA meyakini bahwa status hakim sebagai pejabat negara juga perlu adanya Undang-Undang Jabatan Hakim yang mengikutinya. Hal ini demi memastikan terpenuhinya kesejahteraan dan akuntabilitas hakim.
“Sehingga kesejahteraan hakim yang meliputi besaran gaji dan tunjangan hakim, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan keamanan dapat terpenuhi tanpa adanya kendala legislasi dan regulasi. Di samping itu, akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara juga dapat ditegaskan dalam undang-undang tersebut,” kata dia.
Pernyataan Joko itu merupakan pernyataan kelembagaan KY dan MA terkait rencana cuti bersama para hakim untuk peningkatan kesejahteraan. Adapun, SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








