Kotaagung (Lampost.co): Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan YD (37), seorang honorer penjaga sekolah. YD diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan merekam video wanita mandi berinisial MA, warga Jatiagung, Lampung Selatan yang sedang mandi tanpa izin atau sepengetahuan korban.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Tepatnya pada Minggu, 17 Maret 2024, ketika korban MA sedang mandi di rumah orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, YD tertangkap tangan oleh korban dan keluarganya. Selanjutnya kepala Pekon Pardawaras menginformasikan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.
“Pelaku kita tangkap usai beraksi merekam korban. Keluarga dan kepala pekon setempat turut membantu dalam proses penangkapan pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.
Fajar menjelaskan kronologi bermula pada Minggu, 17 Maret 2024, pukul 14.30 WIB, YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. Ketika mengetahui MA sedang mandi, YD segera mengambil sebuah ponsel dan merekam video MA yang sedang mandi tanpa seizinnya.
Ketika MA menyadari adanya perekaman tersebut, ia bereaksi dengan melempar batu ke arah ponsel yang merekam. MA keluar dari kamar mandi dengan mengenakan handuk untuk menutupi tubuhnya dan berteriak meminta tolong.
Rekaman Video
Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman ponsel milik pelaku YD. Di ponsel tersebut, korban dan keluarganya melihat adanya rekaman korban saat sedang mandi.
“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, menyatakan bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD,” ujarnya.
Jafar menambahkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini polisi menahan YD dan barang bukti berupa sebuah ponsel dengan rekaman video MA di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, polisi menjerat YD dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.