Bandar Lampung (Lampost.co): Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas kurir narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.fre
Jaksa mendakwa Muhammad Belly Saputra menjadi kurir sabu-sabu 125 kilogram. Surat dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 20 Februari 2024.
Jaksa Eka Aptarini mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2019. Terdakwa merupakan pegawai warung sate di daerah Betung, Palembang, ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO). Pekerjaan itu mendapat imbalan Rp7 juta.
“Setelah menemui Iko Agus di rumah Salman Roziq. Keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa. Pekerjaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, dengan upah Rp15-20 juta per kilo. Sabu-sabu tersebut milik Fredy Pratama,” katanya.
Kemudian pada April 2019, terdakwa bersedia menjadi kurir narkoba. Dengan catatan, terdakwa akan dilindungi oleh Fredy Pratama jika terjadi sesuatu di kemudian hari.
“Setelah melakukan tahapan cukup panjang di September 2020, terdakwa berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilo. Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) Rp2,2 miliar,” kata Eka.
Terdakwa juga mengakui awalnya sebagai pecandu berat sabu-sabu, sebelum bergabung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Mengancam terdakwa dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eka.
Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Tarmizi mengatakan, kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Meski begitu, dalam persidangan selanjutnya pihaknya akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya.
“Dakwaan jadi kurir. Kita akan buka fakta sebenarnya di persidangan selanjutnya, apakah dia kurir atau hanya pemakai atau pengedar,” katanya.
Reporter: Salda Andala