Jakarta (Lampost.co): Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini merugikan negara senilai Rp19.201.300.000 (Rp19,2 miliar).
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan kerugian itu berasal dari 91.246 ekor benih lobster sitaan polisi. Puluhan ribu ekor benih lobster itu tersita saat penggeledahan gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri beserta PSDKP mengamankan kerugian negara sebesar Rp19 miliar lebih,” kata Donny dalam konferensi pers di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.
Donny menjelaskan penyelundupan benih lobster itu akan terkirim ke luar negeri. Kemudian, benih lobster itu memiliki dua jenis yakni pasir dan mutiara. Menurut dia, apabila mengikuti harga pasaran harga satu ekor benih lobster pasir Rp200.000. Sedangkan satu ekor benih lobster mutiara Rp250.000.
Donny merinci dari tempat kejadian perkara (TKP) ada 72.204 benih lobster pasir yang total nilainya Rp14.440.800.000 dan 19.042 benih mutiara dengan total nilai Rp4.760.500.000. Dengan demikian, total nilai benih lobster yang polisi amankan dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH. Tersangka UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH berperan sebagai press packing atau mengemas benih lobster.
Polisi masih terus memburu dalang dari kasus ini. Menurutnya, para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal.
Benih lobster yang terkemas itu siap kirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor. Setelah itu, para pelaku kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk pengiriman ke luar negeri.
“Kita ketahui gudang ini ternyata merupakan packing house, packing house untuk menampung sementara BBL dari para nelayan,” ucap Donny.
Para tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lalu, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.