Jakarta (Lampost.co): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan dugaan melakukan penyelundupan manusia serta pelanggaran penangkapan ikan lintas negara. Kapal tersebut tanpa kelengkapan dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ini modus baru yang kami temui di balik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 gross tonnage (GT) tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari 6 orang WNA asal Tiongkok yang kita duga akan diselundupkan ke Australia. Lalu 6 orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Baca juga: BKHIT Gagalkan Penyelundupan 2.540 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni
Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial DZH (49), JXJ (36), WDF (35) CC (26), LKY (33), dan ZJX (31). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial RM (40), M (51), A (32), B (29), dan M (47).
Dia mejelaskan Stasiun PDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal mencurigakan saat melaksanakan patroli rutin. Patroli tersebut menggunakan speed boat Hiu Biru 04. Serta peran Fisheries inteligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Berawal dari Aktivitas Kapal Mencurigakan
Ipung, sapaan akrabnya, mengatakan pada Rabu (8/5/2024) pukul 02.30 WITA, pihaknya melihat ada aktivitas kapal ikan yang melintas tanpa ada nama serta identitas kapal ikan.
“Saat kita lakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbulkan kecurigaan. Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” kata dia.
Kemudian pada pukul 03.00 WITA di Perairan Ujung Pulau Semau, NTT, kapal ikan tanpa nama itu berhasil pihaknya amankan. Selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan (ad hoc) ke dermaga perikanan Tenau Kupang.
“Pukul 15.00 WITA telah kita laksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Direktorat Kriminal Umum Polda NTT. Yang menyaksikan Divisi Keimigrasian hingga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT. Kemudian 12 orang tersebut kita bawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda NTT untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan modus operandi penyelundupan WNA ke Australia, berpura-pura jadi nelayan. Hal itu agar bisa lolos sampai ke negara tujuan.
“Jadi, mereka ini modus operandinya berpura-pura jadi nelayan, kemudian menyeberang menggunakan kapal ikan ke negara Australia,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr. Pung Nugroho Saksono di Kupang.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.