Kotabumi (lampost.co) — Kasus narkoba dan pelecehan mendominasi aksi kejahatan di Lampung Utara selama 2023. Tercatat kasus pencabulan selama 2023 terdapat 190 perkara dan 82 kasus narkoba.
Dari jumlah itu, terdapat 189 perkara masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 146 menjadi berkas. Namun, ada pula 22 kasus yang akhirnya dihentikan prosesnya. Hal itu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sedangkan dalam kasus narkoba ada 179 SPDP dengan 75 menjadi berkas dan seluruh proses perkara tetap berjalan.
Kajari Lampura, Moh. Farid Rumdana, mengatakan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang kasus paling menonjol selama tahun lalu.
“Pelakunya ada yang dilakukan rehabilitasi khusus sebagai pemakai dan harus memenuhi syarat,” kata Farid, di Kejari Kotabumi, Rabu, 3 Januari 2023.
Selain itu, kasus pencabulan anak di bawah umur turut menjadi perhatian dan keprihatinan. Untuk itu, para jaksa ditekankan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap pelakunya. “Jaksa dalam persidangan harus lebih cermat dan profesional menjalankan tugas,” kata dia.
Dia mengakui masih ada kekurangan atau penanganan perkara yang tertunda. Namun, pihaknya berupaya maksimal untuk memenuhi rasa keadilan sesuai peraturan.
Hal itu seperti dalam penanganan kasus Inspektorat Lampung Utara terkait pekerjaan konsultansi konstruksi tahun 2020/2021.
Perkara itu saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. “Tahapannya sedang tahap klarifikasi saksi-saksi untuk menunjang pembuktian dalam persidangan,” ujarnya.
Selain itu juga penanganan kasus pupuk bersubsidi yang terus berjalan untuk penghitungan di Inspektorat Lampura dan BPKP. “Kami tidak mau gegabah dalam penanganan perkara karena harus melalui proses dan mekanisme sesuai peraturan,” kata dia.