Jakarta (Lampost.co): Artis Sandra Dewi hadir dalam persidangan dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, Kamis (10/10)
Dalam persidangan sebelumnya, nama Sandra Dewi SD sempat ada dugaan memiliki peran dalam kasus yang menjerat suaminya.
Keterangan soal peran Sandra Dewi pernah terungkap saksi kasus korupsi timah sekaligus istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni. Ia mengaku pernah menerima uang Rp10 miliar melalui transfer dari rekening Sandra Dewi pada Desember 2019.
Ia menyebutkan uang masuk itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada Suparta untuk keperluan usaha.
“Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya,” kata Anggraeni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10) mengutip Antara.
Ia pun mengetahui uang tersebut terikirim dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya.
“Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai. Jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil,” ucap dia.
Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, yang antara lain menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Namun, kasus itu juga menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa lainnya.
Fakta mengenai aliran uang dari Sandra Dewi tersebut terungkap saat Anggraeni bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena.
Riza bersama Emil menjalani dakwaan telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan dugaannya membeli bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membantu Terdakwa
Sementara itu, Helena menjalani dakwaan membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga menjalani dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Kemudian, membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini ebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Lalu, Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.