Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Edyson dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2024.
Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yaitu Yanuar Sidiq selaku Kepala Urusan Keuangan Pakuan Batu. Kemudian Lasidi selaku Sekretaris Kampung Pakuan Baru.
Jaksa Yhudi Guntara Eka Puntra menyatakan ketiga terdakwa sama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Baca juga: Dana Desa Itu Berdampak Positif atau Negatif?
“Menyatakan terdakwa Edyson terbukti bersalah. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Serta uang pengganti Rp841,635,994,- subsider 3 tahun penjara,” kata Yhudi dalam tuntutannya.
Terhadap terdakwa Lasidi, jaksa menuntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, subsider 4 bulan penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp180 juta subsider 3 tahun 4 bulan penjara.
Kemudian terhadap terdakwa Yanuar, jaksa menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp163 juta subsider 4 bulan. Uang pengganti dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Edyson dan Lasidi.
Ketiga terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Majelis hakim menyatakan persidangan selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024.
Jaksa menjelaskan pada 2020 sampai 2022 Kampung Pakuan Baru mendapat bantuan Dana Desa. Masing-masing pada 2020 Rp846.220.355,00, 2021 Rp867.738.190,00, 2022 sebesar Rp1.158.156.120,00.