• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 10/07/2025 11:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Perusahaan Harus Tanggungjawab Terhadap Pembakaran Lahan Tebu

Menurut Condro, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga.

Ricky Marly by Ricky Marly
10/07/24 - 23:11
in Hukum
A A
Perusahaan Harus Tanggungjawab Terhadap Pembakaran Lahan Tebu

Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji) Budhi Condrowati. (dok. Lampost.co)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji) Budhi Condrowati meminta agar perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat pembakaran dalam panen tebu.

“Ya memang warga ada dampaknya, di tempat saya juga asapnya kadang sampai, perusahaan memang baiknya tanggung jawab,” ujar Condro, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Condro, memang ia mendapat informasi beberapa perusahaan memberikan CSR atau tanggung jawab sosial terhadap beberapa warga.

Baca Juga:

Aktivitas Panen Tebu dengan Cara Dibakar Dilaporkan ke Kejati Lampung

“Misalnya Indo Lampung, itu kayaknya mereka kasih bantuan ke warga disalurin sama kades-kades untuk warga yang terdampak,” katanya.

Ia pun selaku anggota legislatif meminta kepada masyarakat jika ada yang terkena dampak, namun tidak mendapatkan ganti rugi dan CSR, bisa melapor ke DPRD Provinsi Lampung.

 

Bisa Gugat Ganti Rugi

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menyebut, celah masyarakat mendapatkan kompensasi dari koorporasi atas praktik bakar lahan tebu dan celah hukumnya sebenarnya bisa mereka lakukan. Namun ada mekanismenya.

“Celah kompensasi sebenarnya bisa melalui mekanisme sanksi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya, Rabu, 10 Juli 2024.

Irfan mengungkapkan sebelumnya juga ada perdanya. Akan tetapi perda tersebut saat ini tidak berlaku lagi. Di mana dalam perda itu masyarakat bisa gugatan ganti rugi.

“Atau kalau mau lebih rumit lagi saya tidak tahu secara aturan hukumnya seperti apa? Karena ini tadinya perda yang berlaku, sekarang tidak berlaku lagi. Memang bisa gugatan ganti rugi oleh perwakilan masyarakat melalui class action atau tidak,” paparnya.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya serius terhadap aktivitas yang pernah terjadi dan itu bisa sebagai bukti untuk upaya ganti rugi terhadap masyarakat.

Tags: TanggungjawabtebuWARGA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Elit Politik Lampung Sayangkan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah pada periode mendatang. Hal tersebut, berdasarkan Putusan...

Tom Lembong

Tom Lembong Bacakan Pleidoi Tulis Tangan di Sidang Korupsi Impor Gula, Tuntut Pembebasan

by Sri Agustina
09/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) ...

MR alias Pemas (21), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap Polres Tanggamus. (Dok Polres)

Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta

by Triyadi Isworo
09/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan emas senilai...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.