Bandar Lampung (Lampost.co)— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan bahwa perusahaan pembawa kayu logistik yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, PT Minas Pagai Lumber memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hingga 45 tahun.
“Izin pemanfaatan hutan tersebut tertuang dalam SK Nomor 550/1995 Tanggal 11 Oktober 1995, dan dilakukan perpanjang di Tahun 2013 sesuai SK 502 Menhut/II 2013 tanggal 14 Juli 2013. Berlaku surut sejak Tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Rabu,10 Desember 2025.
Ia mengatakan bahwa perizinan tersebut sesuai peraturan Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2001 tentang tata hutan dan pengurusan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
“Hasil koordinasi dengan Kemenhut bahwa PT Minas diberikan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam. Dengan IUP HHKHH seluas kurang lebih 78 ribu hektare,” kata dia.
Kapolda menjelaskan bahwa kayu logistik yang di temukan di Pantai Tanjung Setia tersebut pada Sabtu (6/12) berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kemudian setelah kami lakukan pengecekan ke TKP. Kami dapatkan informasi bahwa kayu-kayu tersebut terangkut menggunakan kapal yang membawa 986 batang log. Atau sekitar 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber,” katanya.
Berangkat dari Mentawai
Ia mengatakan kapal tersebut berangkat dari Mentawai, Sumatera Barat, menuju ke PT Makmur Cemerlang melalui pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
“Namun pada Rabu (5/11) Tepatnya di perairan Tanjung setia kapal yang mengangkut kayu tersebut mati mesin. Karena balingnya terlilit sampah sehingga mesin kapal tidak mampu menarik tongkang,” kata Kapolda.
Kemudian, lanjutnya, karena kondisi ombak cukup tinggi, kapal terombang-ambing, dan pada 7 November. Tali jangkar putus mengakibatkan kapal tongkang miring dan sebagian kayu jatuh ke laut Pantai Tanjung Setia.
“Selanjutnya polisi datang ke TKP melakukan evakuasi penyelamatan terhadap awak kapal tersebut. Ada 14 awak kapal di sana. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap angkutan kapal juga melakukan yang berisi kayu log. Yaitu dokumen angkut berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH. Serta melakukan penelusuran label barcode pada beberapa batang kayu teridentifikasi dalam sistem penatausahaan hasil hasil hutan (SIPUH),” pungkasnya.








