Jakarta (Lampost.co): Peserta calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa visi perbaikan itu harus menjadi kewajiban dan pembahasan isu utama.
“Bukan malah menanyakan pengetahuan teknis atas penyidikan dan penuntutan. Pimpinan KPK berada di level kebijakan dan perlawanan terhadap segala intervensi kekuasaan yang mengancam pemberantasan korupsi,” ujarnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Publik, sambungnya, harus mengetahui bahwa KPK memiliki kelengkapan kapasitas dan staf dalam proses penanganan perkara. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih minus integritas.
“Hari ini kebutuhan KPK adalah integritas dan keberanian pimpinan dalam mengembalikan independensi KPK. Semua rangkaian tes harus berfokus pada hal tersebut,” katanya.
Ia pesimistis beberapa peserta yang menurutnya sudah bermasalah bisa lolos seleksi awal.
“Padahal, melihat sepak terjangnya sudah jelas bahwa mereka adalah pimpinan yang bermasalah. Untuk itu, fokus ini harus jadi prioritas Pansel untuk mengembalikan kepercayaan publik. Pimpinan KPK terpilih harus sosok yang bersih rekam jejaknya dan independen secara paripurna dari intervensi agar KPK tidak menjadi proxy war kekuasaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK. Jumlah tersebut mencakup 74% dari seluruh pendaftar capim KPK yaitu sejumlah 318 orang.
“Kalau kita bandingkan pendaftar yang lulus pada seleksi calon pimpinan sebelumnya ini terjadi kenaikan baik secara jumlah maupun persentase,” kata Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Yusuf Ateh di lobi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu (24/7).
Pada seleksi 2019, jumlah pendaftar sebanyak 376 orang. Yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 192 orang atau 51%.